SPMB 2025, Kemendikdasmen Tambah Kuota untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi SMP-SMA

taklimat media tentang spmb 2025 1741055365258 169
Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto. Ada kenaikan kuota untuk Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi (SMP/SMA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

ZONALITERASI.ID – Ada kenaikan kuota untuk Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi (SMP/SMA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Rinciannya, kenaikan kuota untuk Jalur Prestasi SMA menjadi minimal 30 persen dan kuota Jalur Prestasi SMP minimal 25 persen.

Selanjutnya, kuota Jalur Afirmasi SMA menjadi minimal 30 persen dan kuota Jalur Afirmasi SMP menjadi minimal 20 persen.

Sebelumnya, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kuota Jalur Afirmasi SMP dan SMA adalah minimal 15 persen. Sedangkan kuota Jalur Prestasi SMP dan SMA pada PPDB adalah sisa kuota sekolah.

Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan, perubahan kuota Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi SMP dan SMA di SPMB 2025 selaras dengan masukan pemerintah daerah (pemda).

“Dari pemerintah daerah banyak yang mengusulkan supaya prestasinya ditambah sehingga Prestasi 30 persen, Afirmasi juga 30 persen,” terang Gogot, saat taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Gogot menjelaskan, perubahan kuota Jalur Prestasi SMP dan SMA pada SPMB turut merespons anggapan bahwa siswa berprestasi kurang diapresiasi dengan diberikan sisa kuota PPDB sekolah.

“Akhirnya kita putuskan ya memang harus diberi formasi khusus, bahkan di SMA sama dengan (kuota) yang (Jalur) Domisili supaya tidak ada yang ngiri. Ya, karena sudah sama 30 persen, apalagi yang mau diirikan,” ucapnya.

Untuk perubahan kuota Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Domisili, lanjut Gogot, melengkapi dukungan di SPMB agar anak rentan putus sekolah (ARPS) dapat melanjutkan pendidikan.

“Peluang anak yang rentan tidak melanjutkan sekolah karena alasan ekonomi itu bisa masuk di tiga-tiganya ya. Kalau dia kurang mampu (dan domisili) dekat sekolah, dia bisa masuk Jalur Domisili. Kalau dia kurang mampu (dan) berprestasi, dia masuk Jalur Prestasi,” ujarnya.

“Kalau kurang mampu dan memang tidak berprestasi dan jauh dari sekolah, dia Jalur Afirmasi. Ini yang paling berpihak kepada peserta didik dari keluarga yang tidak mampu,” sambung Gogot.

Kuota SPMB 2025 SD, SMP, SMA

Berikut kuota SPMB 2025 SD, SMP, dan SMA semua jalur berdasarkan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025.

Kuota SPMB SD 2025

– Kuota Jalur Domisili SD: Minimal 70 persen (tetap)

– Kuota Jalur Afirmasi SD: Minimal 15 persen (tetap)

– Kuota Jalur Prestasi SD: Tidak ada (tetap)

– Kuota Jalur Mutasi SD: Maksimal 5 persen (tetap)

Kuota SPMB SMP 2025

– Kuota Jalur Domisili SMP: Minimal 40 persen (sebelumnya minimal 50 persen)

– Kuota Jalur Afirmasi SMP: Minimal 20 persen (sebelumnya minimal 15 persen)

– Kuota Jalur Prestasi SMP: Minimal 25 persen (sebelumnya sisa kuota sekolah)

– Kuota Jalur Mutasi SMP: Maksimal 5 persen (tetap)

Kuota SPMB SMA 2025

– Kuota Jalur Domisili SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya minimal 50 persen)

– Kuota Jalur Afirmasi SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya minimal 15 persen)

– Kuota Jalur Prestasi SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya sisa kuota sekolah)

– Kuota Jalur Mutasi SMA: Maksimal 5 persen (tetap)

SMK

Sementara itu, jalur-jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi masuk SMK mempertimbangkan rapor, prestasi, atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian. Adapun prioritas calon murid yang diterima di SMK yaitu:

– Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas: Minimal 15 persen

– Calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah: Maksimal 10 persen.

***

Sumber: detikEdu