SPMB 2025, Pendaftar Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi Harus Penuhi Syarat Khusus Ini

syarat khusus spmb 2025 1741078892372 43
Pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa untuk mendaftar. (Foto: Kemendikdasmen RI)

ZONALITERASI.ID – Pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa untuk mendaftar. Kedua persyaratan itu yakni syarat umum dan syarat khusus.

Kedua persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pada syarat umum ada dua hal yang harus dipenuhi, yakni batas usia dan murid harus telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya.

Selanjutnya, untuk syarat khusus SPMB dijabarkan lebih lengkap per jalur penerimaan.

Dikutip dari dokumen Kemendikdasmen terkait SPMB,  berikut daftar syarat khusus SPMB 2025.

Syarat Khusus SPMB 2025

Jalur Domisili

1. Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

3. Nama orang tua/wali calon murid boleh berbeda dengan KK terbaru, asal siswa memenuhi keadaan:

– Orang tua/wali meninggal dunia,
– Orang tua/wali bercerai,
– Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah,
– Daerah (Pemda) sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Jika KK tidak ada karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud berkaitan dengan:

– Bencana alam,
– Bencana sosial.

6. Surat keterangan domisili harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

7. Surat keterangan domisili harus memuat keterangan seperti:

– Siswa tinggal di daerah domisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,
– Jenis bencana yang dialami.

Jalur Afirmasi

1. Dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Jalur afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Kriterianya yakni:

– Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,
– Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

2. Penyandang Disabilitas

Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

– Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
– Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Jalur Prestasi

1. Calon murid jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemda yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh kementerian.

2. Prestasi terdiri dari:

– Prestasi akademik, dan/atau
– Prestasi nonakademik.

3. Prestasi akademik dapat berupa:

– Nilai rapor pada 5 semester terakhir,
– Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

4. Prestasi nonakademik dapat berupa:

– Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah,
– Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman sebagai ketua OSIS dan organisasi kepanduan.

6. Bila prestasi belum divalidasi, siswa dapat mengajukan usulan kepada Pemda atau unit kerja di Kemendikdasmen yang membidangi talenta dan prestasi. Pengajuan usulan ini paling lambat dilakukan bulan April tahun berjalan.

7. Selain menggunakan prestasi akademik, dan/atau nonakademik, Pemda dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda.

8. Bukti Prestasi

Prestasi dapat dibuktikan dengan:

– Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor mudi dari sekolah asal
Sertifikat/piagam prestasi,
– Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan,
– Dokumen lain terkait prestasi
Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

9. Bobot Nilai Atas Prestasi

Pemda menetapkan bobot nilai atas:

– Rapor,

– Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS atau organisasi kepanduan di sekolah,

– Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional,

– Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional,

– Selain penetapan bobot nilai, Pemda dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar,

– Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi sekolah.

Jalur Mutasi

1. Berpindah Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali

Siswa yang mendaftar jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali harus melampirkan:

– Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali,

– Surat keterangan pindah domisili orang, tua//wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,

– Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Anak Guru

Murid pendaftar jalur mutasi yang berasal dari anak guru harus melampirkan:

– Surat penugasan orang tua sebagai guru,
– Kartu Keluarga.

Itulah informasi seputar syarat khusus SPMB 2025. Info SPMB lebih lengkap dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bisa dilihat di laman ini. Semoga bermanfaat. ***

Sumber: detikEdu