SPMB 2025, Pendaftaran Calon Siswa SMK Tak Pakai Jalur Penerimaan

taklimat media tentang spmb 2025 1741055365152 169
Taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025. Untuk pendaftaran calon murid SMK tidak melalui jalur-jalur penerimaan (Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi). (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

ZONALITERASI.ID – Berbeda dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD, SMP, dan SMA, untuk pendaftaran calon murid SMK tidak melalui jalur-jalur penerimaan (Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi).

“Untuk SPMB SMK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam peraturan itu, jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK,” kata Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, tersebut, seleksi calon murid kelas 10 SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen berikut:

– Rapor,

– Prestasi akademik maupun nonakademik,

– Dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid tersebut berdasarkan kriteria satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

“Khusus SMK memang perlu ada tes karena SMK terdiri dari beberapa spektrum, 100 lebih ya jurusan yang harus dipastikan sesuai dengan kompetensinya (calon murid),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto.

Calon Murid Prioritas Lolos SMK di SPMB 2025

Adapun calon murid yang diprioritaskan pada SPMB SMK 2025 adalah:

– Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas sebanyak minimal 15 persen dari kuota sekolah,

– Calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah dengan maksimal 10 persen dari kuota sekolah.

Syarat SPMB SMK 2025

Berikut syarat masuk SMK pada SPMB 2025:

– Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025,

– Sudah menyelesaikan SMP/sederajat,

– Memenuhi syarat tambahan dari SMK (jika ada)
yang memiliki bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu,

– Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid,

– Syarat sudah selesai SMP/sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus,

– Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir.

***