ZONALITERASI.ID – Ribuan dosen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) menyampaikan keberatan administratif kepada pemerintah setelah tunjangan kinerja mereka untuk periode 2020–2024 tidak dibayarkan.
Langkah ini dilakukan secara serentak oleh dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Ada empat poin keberatan administratif yang disampaikan Adiksi kepada Mendiktisaintek.
Pertama, mereka meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait kejelasan dan implementasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024, khususnya setelah adanya temuan maladministrasi dari Ombudsman.
Kedua, mereka meminta penjelasan detail mengenai dasar hukum yang mengatur hak tunjangan kinerja dosen ASN selama periode tersebut.
Ketiga, para dosen menyoroti kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat tidak dibayarkannya tunjangan kinerja selama lima tahun.
Keempat, mereka secara tegas meminta pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020–2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, mengatakan, pengiriman surat tersebut merupakan upaya administratif dan konstitusional untuk menuntut kejelasan atas hak keuangan dosen ASN yang belum diterima selama lima tahun.
Menurutnya, para dosen menempuh jalur resmi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Ribuan dosen ASN secara resmi menyampaikan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen untuk periode tahun 2020 hingga 2024,” kata Anggun, Minggu, 8 Maret 2026, dikutip dari Pikiran-rakyat.com
Surat keberatan itu mulai dikirimkan serempak pada Jumat, 6 Maret 2026, pukul 13.00 WIB oleh perwakilan dosen yang datang langsung ke kantor Kemdiktisaintek, Jakarta.
Selain pengiriman langsung, sebagian besar dosen juga mengirimkan dokumen keberatan melalui layanan pos dan jasa pengantaran surat.
Anggun menjelaskan, selama periode 2020 hingga 2024 para dosen ASN tetap menjalankan seluruh kewajiban akademik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain menjalankan tugas akademik, para dosen juga tetap memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan kinerja. Mereka secara rutin mengisi laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara.
“Namun faktanya, dosen ASN tidak memperoleh haknya. Tunjangan kinerja tahun 2020–2024 tidak dibayarkan,” ujar Anggun.
Anggun mengatakan, penyampaian keberatan ini dilakukan secara tertib dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan. Dia berharap Kemdikdiktisaintek memberikan respons yang transparan dan adil terhadap tuntutan para dosen.
“Kami berharap kementerian dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan serta kepastian hukum,” kata Anggun.
Dia menambahkan, para dosen tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Namun sebagai ASN, mereka berharap hak normatif yang seharusnya diterima dapat dipenuhi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek diterbitkan. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, setelah Perpres No. 19/2025 itu diterbitkan, pihaknya akan membuat aturan turunan berupa peraturan menteri yang memuat soal petunjuk teknis pencairan tukin bagi dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek.
Selain itu, dalam surat Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026, disebutkan, pembayaran tukin dosen sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum. Surat tersebut juga menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara. ***











