ZONALITERASI.ID – Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Eduart Wolok, sebanyak 5.543 orang diterima di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes – Ujian Tes Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) 2025.
“UPI menduduki peringkat kelima tertinggi dari 145 PTN (perguruan tinggi negeri) yang berpartisipasi dalam SNPMB 2025. Lalu, dengan total 55.504 pendaftar, UPI menempati peringkat ke-14 nasional sebagai perguruan tinggi dengan jumlah pendaftar terbanyak. Selain itu, UPI juga menduduki peringkat ke-8 sebagai PTN yang menerima peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terbanyak, yakni mencapai 1.697 orang,” kata Prof. Eduart Wolok, dalam konferensi pers Pengumuman SNBT 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube SNPMB ID, Selasa, 27 Mei 2025.
“Kami sudah menetapkan hasil SNBT-UTBK dan siap diumumkan besok, Rabu, 28 Mei 2025, mulai pukul 15.00 WIB. Para peserta bisa melihat pengumuman SNBT-UTBK secara lengkap di laman https://pengumuman-snbt.snpmb.id/,” sambung Prof. Eduart.
Ia memaparkan, para peserta bisa langsung login ke laman itu pada waktu yang telah ditentukan menggunakan akun masing-masing untuk melihat informasi detail mengenai hasil SNBT-UTBK 2025.
Pada kesempatan itu, Prof. Eduart juga memperlihatkan contoh tampilan laman bagi peserta yang lolos SNBT-UTBK 2025 yang dilengkapi barcode untuk melakukan registrasi ulang.
“Bagi (peserta) yang belum lulus (SNBT-UTBK) jangan putus asa, dan tetap semangat, karena ada jalur seleksi mandiri atau memilih perguruan tinggi swasta yag kualitasnya semakin baik,” pungkasnya.
Persyaratan Registrasi Ulang Peserta SNBT-UTBK UPI
Mengacu pada daftar ulang SNBT-UTBK UPI periode sebelumnya, semua peserta SNBT-UTBK yang lolos untuk pilihan UPI harus melakukan registrasi secara daring dan luring. Saat melakukan registrasi daring, peserta harus melengkapi biodata ditambah mengunggah pindaian (scan) surat pernyataan dalam format PDF yang ditandatanganinya dan diketahui/disetujui orang tua/wali.
Setelah itu, peserta melakukan pembayaran UKT sesuai yang ditetapkan baginya. Pihak UPI akan melakukan verifikasi terhadap informasi biodata peserta, surat pernyataan, dan laporan pembayaran UKT. Jika sudah, peserta melakukan registrasi luring pada waktu yang ditentukan dengan mengirimkan beberapa dokumen ke Gedung Direktorat Pendidikan UPI yang ada di Jalan Dr. Setiabudhi 229 Bandung.
Syarat dokumen/berkas yang dikirimkan terdiri dari:
– 1 lembar hasil cetak (print-out) berwarna Kartu Peserta SNBT-UTBK 2025;
– 1 lembar fotokopi KTP/SIM/Resi Pembuatan KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun;
– 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga bagi yang belum berusia 17 tahun;
– 1 lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
– 1 berkas fotokopi rapor semester 1 sampai 5 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
– 1 lembar fotokopi bukti setor pembayaran biaya pendidikan bagi calon mahasiswa bukan pemilik/penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Tata Cara Daftar Ulang SNBT-UTBK UPI
Peserta yang diterima UPI lewat jalur SNBT-UTBK wajib melakukan daftar ulang secara online melalui tautan pmb.upi.edu dan student.upi.edu. Proses registrasi ulang SNBT UPI di laman pmb.upi.edu meliputi tahap pengisian biodata dan unggah berkas-berkas persyaratan.
Panduan registrasi ulang SNBT-UTBK UPI selengkapnya menerapkan alur seperti berikut:
– Semua calon mahasiswa baru yang lulus SNBT wajib melengkapi biodata dan mengunggah pindaian Surat Pernyataan (format PDF) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui/disetujui orang tua/wali calon mahasiswa secara daring (online) pada laman pmb.upi.edu sesuai waktu yang ditetapkan.
– Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti kelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Calon mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
– Calon mahasiswa diwajibkan mengirimkan beberapa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya melalui pos ke alamat Gedung Direktorat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Jalan Dr. Setiabudi 229 Bandung pada waktu yang ditentukan.
– Semua berkas/dokumen tersebut dikumpulkan dalam satu map dengan warna yang sesuai dengan fakultas/Kampus UPI di daerah. Map dimasukan ke dalam amplop coklat bertuliskan Nama, Nomor Seleksi SNBT, Fakultas, Program Studi, dan Jalur Masuk. Warna map sebagai berikut:
– FIP: Hijau
– FPIPS: Kuning
– FPBS: Merah Muda/Pink
– FPMIPA: Biru
– FPEB: Orange
– FPSD: Ungu
– FPTK: Merah
– FPOK: Putih
– FK: Putih
– UPI Kampus Purwakarta: Coklat
– UPI Kampus Cibiru: Coklat
– UPI Kampus Sumedang: Coklat
– UPI Kampus Tasikmalaya: Coklat
– UPI Kampus Serang: Coklat
– Seluruh calon mahasiswa baru (selain pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah, KIP-K) wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun Akademik 2025/2026.
– Informasi tentang Besaran Biaya Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal, UKT), Pilihan Bank, dan Virtual Account (VA) untuk setiap calon mahasiswa akan disampaikan pada laman e-form.upi.edu. Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Uang yang telah disetorkan tidak dapat diambil kembali.
– Calon mahasiswa baru yang lulus SNBT-UTBK dan memiliki Kartu Pendaftaran KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI. Calon mahasiswa pelamar KIP-K yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, akan menjadi mahasiswa reguler dan diwajibkan membayar dan menyelesaikan biaya pendidikannya. Semua data yang diisikan pada saat pendaftaran dan kelengkapan biodata akan dijadikan dasar bagi penetapan penerima KIP-K.
– Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring pada waktu yang telah ditentukan. Sebelum melakukan Pengisian IRS, mahasiswa diwajibkan mengisi form data riwayat kesehatan pada laman student.upi.edu.
– Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman student.upi.edu/akun.
(des)***






