Apakah Usia Pensiun Guru ASN-PPPK Sama dengan PNS? Inilah Ulasannya

6047712aff026243e87a0ec1 apa itu pppk untuk guru 2021 2
KemenPAN-RB akan menghapus status pegawai honorer pada 2023, (Ilustrasi: Kitalulus.com).

ZONALITERASI.ID – Saat ini pemerintah tengah melakukan rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2021.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Nah, setelah diangkat sebagai ASN, apakah usia pensiun PPPK dengan PNS sama? Untuk mengupasnya, berikut paparannya.

Ketentuan Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF) telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam hal ini, usia pensiun PNS bergantung pada masing-masing jabatan.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Secara umum, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:

1) Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2) Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3) Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

4) PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

5) PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Ketentuan Usia Pensiun PPPK

Diketahui, mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS merupakan pegawai tetap. Sementara PPPK merupakan pegawai kontrak.

Berdasarkan aturan itu, dengan demikian masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Saat pemerintah tidak memperpanjang masa kerja seseorang sebagai ASN PPPK, pada saat itulah yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

Itulah perbedaaan batas usia pensiun PNS dengan PPPK. Jika PNS yang telah mencapai batas usia akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, maka usia pensiun PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ***

Sumber: DetikEdu