Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Tahapan Seleksinya

Ilustrasi PPPK 2022
Pendaftaran PPPK 2022 akan segera dibuka. Ada beberapa katagori yang dibutuhkan, di antaranya untuk pelamar tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan untuk umum, (Foto: Tribun Kaltim).

ZONALITERASI.ID – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan segera dibuka. Ada beberapa katagori yang dibutuhkan, di antaranya untuk pelamar tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan untuk umum.

Untuk pelamar PPPK Guru 2022, persyaratannya diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan pelamar saat melakukan pendaftaran PPPK 2022. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2022, baik pelamar PPPK guru maupun non guru yaitu:

– Kartu Keluarga
– KTP
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pas foto
– Swafoto/selfie
– Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Alur Seleksi PPPK

Tahapan seleksi PPPK dimulai dengan beberapa tahapan, yakni pendaftaran akun di SSCASN, seleksi administrasi, seleksi komptensi, dan pengumuman kelulusan.

1) Daftar Akun

Bagi pelamar PPPK, proses seleksi diawali dengan pendaftaran akun di SSCASN.

Setelah itu, login ke akun SSCASN yang telah dibuat untuk mengisi dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.

2) Daftar Formasi

Setelah pembuatan akun SSCASN selesai, lakukan pendaftaran formasi. Pilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK), kemudian pilih formasi dan unggah dokumen.

Lalu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3) Seleksi Administrasi

Selepas pelamar melakukan pendaftaran formasi, panitia akan memverifikasi data pelamar.

Panitia akan mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Selanjutnya, panitia mengumumkan hasil seleksi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi.

4) Seleksi Kompetensi

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.

5) Pengumuman Kelulusan

Tahap terakhir adalah pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2022. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. Bagi pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dianggap mengundurkan diri.

(des)***

Sumber: Pojoksatu.com