ZONALITERASI.ID – Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Syamsuddin mendesak pemerintah untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tidak memuat nomenklatur madrasah.
Syamsuddin menyampaikan hal tersebut kepada Waketum MPR Yandri Susanto di Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022.
“Ingin menyampaikan hasil rekomendasi yang sangat panas itu tentang RUU Sisdiknas karena menyangkut jiwa madrasah dan Pesantren, kalau pendidikan islam ditekan ini membahayakan,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin juga khawatir dengan peniadaan nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas akan menyebabkan resistensi umat beragama di lingkungan madrasah.
“Kalau RUU Sisdiknas tidak memasukan madrasah ini beresiko pada resistensi umat terutama madrasah, guru, dan siswanya,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar DPR menolak RUU Sisdiknas yang menghapus nomenklatur madrasah dan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan.
“Tidak benar untuk mengeluarkan madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Kalau ini tidak dimasukkan kami menganggap tidak layak dibahas di DPR, lebih baik kembali ke UU 20/2003. Kami mohon itu kalau supaya ditolak,” pungkas Syamsuddin
Sementara Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, langsung memberi jawaban atas desakan PGMI.
“(Soal penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas) PGMI sama dengan saya, saya dari awal menolak bilamana madrasah dikeluarkan dari sistem pendidikan,” ucap Yandri.
Ia menyebutkan jika tetap menghapus nomenklatur madrasah, RUU Sisdiknas tidak layak untuk masuk dan menjadi pembahasan di tingkat legislatif.
“Selama madrasah dikeluarkan dari sisdiknas, draf itu tidak layak masuk ke Senayan, apalagi dibahas. Madrasah itu sudah ada semenjak republik ini belum ada,” tambahnya.
Yandri berjanji akan terus konsisten untuk memperjuangkan keberadaan madrasah dalam sistem pendidikan nasional.
“Karena madrasah banyak sekali ada 98 ribu, guru madrasah itu ada sejuta, dan siswanya hampir 19 juta. Jadi, itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya. ***
Sumber: JPNN.com