ZONALITERASI – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
Diketahui, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Namun, dalam draf versi Agustus 2022, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat I dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.
“Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen. Kami mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” kata Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, dalam pernyataan pers, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dikatakannya, dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, sungguh mengingkari logika publik serta menafikkan profesi guru dan dosen. Penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.
“Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia,” tambah Unifah.
Berikut sikap PB PGRI terkait beredarnya draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang menghapus pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
1) Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
2) Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3) Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pernberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan Iainnya.
4) Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
5) PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022.
Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (des)***