Kadisdik Jabar: Sumbangan Pembangunan Sekolah melalui Komite Harus melalui Musyawarah

attachment 1662685894204
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi saat menghadiri "Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah" di Kuningan, Kamis 8 September 2022, (Foto: Disdik Jabar).

ZONALITERASI.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, berharap, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah disahkan pada 19 Agustus 2022 mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat.

“Saya harap kepala sekolah bisa berkolaborasi baik dengan komite. Komite adalah mitra sekolah dalam membantu peningkatan mutu pendidikan,” kata Dedi pesan Kadisdik dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah” kepada komite dan kepala SMA, SMK, SLB di Kantor Cabang Dinas Wilayah IX, Kuningan, Kamis, 8 September 2022.

Dedi menandaskan, sesuai amanat Pergub, sumbangan pembangunan sekolah melalui komite harus berlandaskan musyawarah. Ia pun menjamin peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu tak memiliki kewajiban memberi sumbangan.

Sementara Ketua Komite SMAN 1 Jatiwangi, Tete Sukarsa. mengapresiasi diterbitkannya pergub itu.

“Terima kasih kepada Kadisdik dan jajaran yang sudah memberikan jawaban atas permasalahan pendidikan yang kita rasakan. Sebab, kemampuan pemerintah belum cukup untuk membiayai pendidikan (di sekolah) secara maksimal,” ujarnya.

“Kebijakan ini membuka peran masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pendidikan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuh Tete. (haf)***