ZONALITERASI.ID – Program Profesi Guru (PPG) adalah program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi para sarjana ataupun sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Baik bagi calon pendidik PAUD, Sekolah Dasar, maupun Sekolah Menengah.
PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan atau LPTK yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
PPG dibedakan menjadi 2 jenis yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Apa saja perbedaan dari kedua jenis PPG tersebut?
Dilansir dari laman UPI, berikut ini perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan:
– Program PPG Prajabatan dapat diikuti siapa saja
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan sarjana Kependidikan maupun Non Kependidikan serta sarjana terapan yang memiliki minat untuk menjadi guru.
– Program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru
Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan diselenggarakan bagi guru di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Beban belajar
Beban belajar yang akan ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti PPG Prajabatan ialah 36 hingga 40 sks. Sedangkan beban belajar yang akan diterima oleh peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikit ialah 24 sks.
Biaya pendidikan
Biaya pendidikan PPG Prajabatan dilakukan secara mandiri oleh peserta. Pemerintah tidak memberikan subsidi apapun karena program ini ditujukan bagi masyarakat umum.
Adapun biaya pendidikan dari PPG Dalam Jabatan bersumber dari pemerintah karena LPTK yang menjadi tempat diselenggarakannya PPG sudah diberikan dana dari APBN atau APBD.
Dapat disimpulkan, program PPG Prajabatan dapat diikuti oleh para guru yang belum diangkat atau baru saja lulus sarjana. Sementara itu, program PPG Dalam Jabatan hanya dapat diikuti oleh para guru yang telah tercatat di Dapodik. ***