ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Peraturan Mendikbudristek itu disebutkan, pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Kemendikbudristek:
Model dan Warna Seragam Nasional
Jenjang SD/SD Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP/SMP Luar Biasa)
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan Warna Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan Warna Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan Warna Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah;
– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
(des)***
Sumber: CNNIndonesia.com