Madrasah Negeri Dilarang Pungut Sumbangan kepada Siswa

1689585085
Direktur KSKK Madrasah Kemenag, M. Isom Yusqi, (Foto: Humas Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M. Isom Yusqi, menegaskan, madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.

“Seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah,” kata Isom, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin, 18 Juli 2023.

Sementara itu, menyikapi pertanyaan masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah, Isom mengatakan, Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Sementara untuk madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah,” kata Isom.

Diketahui, Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Ada lima fungsi Komite Madrasah, yaitu:

Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.

Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah.

Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah.

Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan.

Kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

“Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” ujar Isom.

“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Isom menambahkan, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Isom. (des)***

 

Respon (157)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *