ZONALITERASI.ID – Juru sembelih menjadi salah satu dari lima profesi yang harus mendapat sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Agama (Kemenag).
Selain juru sembelih, 4 profesi lain yang harus mendapat sertifikasi dari LSP Kemenag yaitu:
1. Pembimbing Haji dan Umrah;
2. Manajer Bidang Operasional Zakat;
3. Supervisor Pengumpulan Zakat;
4. Penyelia Halal;
5. Juru Sembelih Halal.
Diketahui, Kemenag melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) resmi menerima lisensi sebagai LSP dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.
“LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Menteri Agama,” kata Ali Ramdhani, dilansir dari laman Kemenag, Rabu, 29 Januari 2025.
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menambahkan, sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP. Saat itu Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.
“Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Qur’an, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten. Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” ungkapnya.
Selama ini LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kemenag yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.
Mastuki menjelaskan, setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.
“Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh BNSP untuk memastikan seluruh proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan,” ujarnya.
“LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi,” pungkasnya. ***