ZONALITERASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tak main-main terkait kepala sekolah yang tak taat aturan dengan tetap menyelenggarakan study tour keluar Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, mengatakan, yang menjadi dasar hukum penonaktifan semua kepala sekolah yang menyelenggarakan study tour keluar Jabar adalah PP Nomor 94 tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
“Ya salah satunya ada surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada satuan pendidikan dikeluarkan tanggal 8 Mei 2024 yang menegaskan bahwa kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya, dilansir dari Radar Bogor, Sabtu, 1 Maret 2025.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, kepala sekolah yang menyelenggarakan study tour keluar Jawa Barat, bukan melanggar ketentuan yang dirinya buat tapi melanggar ketentuan yang sudah dibuat oleh Pj. Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
“Jadi sudah cukup lama,” tandasnya.
Dedi menegaskan, penonaktifan itu berlaku untuk seluruh kepala sekolah di Jawa Barat yang melanggar aturan sebab akan diaudit inspektorat. ***