ZONALITERASI.ID – Sebanyak 3.671 peserta lolos Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi Universitas Pendidikan Indonesia (SNBP UPI) 2025.
Adapun jumlah pendaftar SNPMB jalur SNBP 2025 secara nasional sebanyak 776.515 peserta. Lalu, daya tampung SNPMB untuk jalur SNBP secara nasional tahun 2025 sebanyak 181.425. Sedangkan jumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terlibat pada SNBP 2025 sebanyak 146 PTN.
“Terdapat 1 prodi (program studi) UPI yang menempati 10 prodi yang memiliki tingkat keketatan tertinggi secara nasional di Indonesia. Sepuluh prodi terketat secara nasional melalui Jalur SNBP yaitu Prodi Ilmu Komunikasi yang berada peringkat 4 nasional dengan tingkat keketatan 1,37% dengan pendaftar sebanyak 1.465 dan yang diterima sebanyak 20 peserta,” kata Kepala Kantor Humas UPI, Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D., Rabu, 19 Maret 2025.
Terkait pendaftar yang berasal dari penerima KIP Kuliah pada jalur SNBP, Prof. Suhendra menyebutkan, secara nasional terdapat sebanyak 255.474 pendaftar. Sedangkan penerima KIP Kuliah di UPI sebanyak 1.317 peserta.
“KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan,” jelasnya.
Registrasi Administrasi dan Akademi
Setelah dinyatakan lulus SNBP UPI 2025, untuk tahapan selanjutnya peserta harus melakukan registrasi administrasi dan akademik.
Berikut tahapan registrasi administrasi dan akademik bagi calon mahasiswa baru yang lulus jalur SNBP UPI Tahun Akademik 2025/2026:
1. Calon Mahasiswa Baru UPI yang diterima melalui Jalur SNBP Tahun Akademik 2025/2026 diumumkan melalui laman https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
2. Semua Calon Mahasiswa Baru UPI yang lulus SNBP wajib melengkapi Biodata dan mengunggah Hasil Scan Surat Pernyataan (Format pdf) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui/disetujui Orang Tua/Wali Calon Mahasiswa secara daring (online) pada laman https://pmb.upi.edu mulai tanggal 30 Maret – 13 April 2025. Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Calon Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
3. Seluruh Calon Mahasiswa Baru, selain Pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah/KIP-K yang telah dinyatakan lolos verifikasi, wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2025/2026.
4. Informasi tentang Besaran Biaya Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT), Pilihan Bank, dan Virtual Account (VA) untuk setiap Calon Mahasiswa akan disampaikan pada laman https://e- form.upi.edu mulai tanggal 21 April 2025. Masa berlaku Virtual Account yang didapatkan Calon Mahasiswa adalah 1 x 24 Jam. Jika sampai batas waktu tersebut, biaya pendidikan yang tercantum pada VA belum dibayarkan, calon peserta diharuskan men-generate kembali VA yang baru.
5. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 21 April s.d. 30 April 2025 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://eform.upi.edu. Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Dana yang telah disetorkan TIDAK DAPAT DIAMBIL KEMBALI.
6. Calon Mahasiswa Baru yang lulus SNBP dan memiliki Kartu Pendaftaran KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI. Calon Mahasiswa Pelamar KIP-K yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, akan menjadi mahasiswa reguler dan diwajibkan membayar dan menyelesaikan biaya pendidikannya. Semua data yang diisikan pada saat pendaftaran dan pelengkapan biodata akan dijadikan dasar bagi penetapan penerima KIP-K dan penetapan biaya pendidikan bagi yang tidak lolos verifikasi.
7. Verifikasi Awal Data Calon Mahasiswa akan dilakukan secara daring oleh Petugas Direktorat Pendidikan pada tanggal 30 April-02 Mei 2025 melalui Hasil Pengisian Biodata Peserta pada laman https://e-form.upi.edu.
8. Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring (online) mulai tanggal 10 s.d. 19 Agustus 2025. Sebelum melakukan Pengisian IRS, mahasiswa diwajibkan mengisi form data riwayat kesehatan (fisik dan mental) pada laman https://student.upi.edu.
9. Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman https://student.upi.edu/akun.
10. Informasi Tambahan
– Layanan registrasi akademik hanya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah melaksanakan pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan;
– Tidak ada layanan di luar jadwal yang telah ditentukan; dan
– Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Hot Line/Call Centre Unit Layanan Terpadu UPI pada Nomor WA 08112096229 dan 085156368226 pada hari dan jam kerja. ***