Survei KPK: Menyontek Terjadi di Mayoritas Sekolah dan Kampus

siswa menyontek ilustrasi 110607154954 414
KPK merilis Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024. Salah satu hasil temuan dari survei integritas itu, aktivitas menyontek masih terjadi di mayoritas sekolah dan kampus. (Foto: Denpruut.blogspot.com)

ZONALITERASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Salah satu hasil temuan dari survei integritas itu, aktivitas menyontek masih terjadi di mayoritas sekolah dan kampus.

“Kasus menyontek masih ditemukan di 78% sekolah dan 98% kampus. Dengan kata lain menyontek masih ditemukan pada mayoritas sekolah dan kampus,” ucap Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Selanjutnya Wawan mengatakan, dalam survei itu didapat data, indeks integritas pendidikan di Indonesia menurun. Jika pada tahun 2023 mendapatkan skor 73,7, pada tahun 2024 indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5.

“Nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif,” kata Wawan.

Wawan menjelaskan, indeks penilaian integritas pendidikan meliputi tiga hal. Ketiganya yaitu, aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

“Berdasarkan hasil survei tersebut KPK memiliki rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi pembina satuan pendidikan untuk selanjutnya dapat diimplementasikan oleh satuan pendidikan,” tuturnya.

Wawan menuturkan, survei ini melibatkan sebanyak responden yang tersebar di 36.888 satuan pendidikan meliputi 35.650 pendidikan dasar dan menengah dan 1.238 pendidikan tinggi yang ada di setiap kabupaten kota dan 9 negara perwakilan SILN.

“Jumlah sampel responden yang terlibat 449.865 yang berasal dari elemen peserta didik, tenaga didik, orang tua atau wali hingga pimpinan satuan pendidikan,” ungkapnya.

Kata Wawan, selain aktivitas menyontek yang terjadi di mayoritas sekolah dan kampus, pada survei integritas itu juga terdapat beberapa temuan yang menarik berkaitan dengan kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Temuan tersebut yaitu:

– Masih adanya masalah ketidakdisiplinan akademik. Sebanyak 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa yang menjadi responden mengaku pernah terlambat datang ke sekolah atau kampus. Tidak hanya siswa dan mahasiswa, menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang terlambat hadir.

– Temuan lainnya ialah terkait gratifikasi, dengan kondisi masih ditemukan 30 persen guru atau dosen, dan 18 persen kepala sekolah atau rektor yang menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.

– Untuk dana BOS, SPI Pendidikan 2024 menemukan:

  • Sebanyak 12 persen sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait;
  • Sebanyak 17 persen sekolah masih ditemukan pemerasan, potongan atau pungutan terkait dana BOS;
  • Sebanyak 40 persen sekolah masih ada nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek;
  • Sebanyak 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya.  

Wawan menambahkan, terkait angka indeks integritas yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini disebabkan survei yang dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pada tahun lalu survei dilakukan hanya pada tingkat provinsi. Hal ini menyebabkan jumlah responden semakin meningkat dan bervariasi.

“Jadi yang 69,5 itu adalah nilai nasional. Tapi di daerah-daerah juga masih ada, masing-masing punya nilai. Jadi seperti itu kira-kira, kenapa nilainya penurunan, karena secara pelaksanaannya tadi, bertahap dari dulu nasional, kemudian level provinsi, sekarang sudah setiap kabupaten kota punya nilai di sini,” pungkasnya. (des)***

Sumber: Antara