ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan sekolah untuk mengadakan mata pelajaran pilihan koding dan artificial intelligence (AI) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diluncurkan menyusul terbitnya Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menuturkan, untuk tahap awal, mata pelajaran koding dan AI ini tidak diberlakukan untuk semua jenjang. Saat ini, implementasinya secara bertahap untuk kelas 5 SD/sederajat, 7 SMP/sederajat, dan 10 SMA/sederajat.
“Memasukkan coding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, mata pelajaran keterampilan pada pendidikan khusus serta penguatan keterampilan pada pendidikan kesetaraan yang berlaku mulai kelas 5 SD sampai dengan kelas 12 SMA atau sederajat tentunya secara bertahap,” kata Toni, dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan YouTube Kemendikdasmen, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
“Pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial ini adalah bagian dari upaya untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis produktif beretika dan juga bertanggung di dalam mengembangkan dan juga memanfaatkan teknologi,” sambung Toni.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menambahkan, mata pelajaran koding dan AI tidak wajib bagi sekolah yang belum mempunyai sarana dan prasarana memadai.
“Pelajaran koding dan artifisial ini adalah mata pelajaran pilihan. Artinya, pilihan ini tentu menjadi kewenangan dari satuan pendidikan yang memang merasa siap untuk menerapkan mata pelajaran kami persilakan di tahun ajaran baru ini,” tegasnya.
Laksmi menekankan kepada sekolah-sekolah, pengadaan mata pelajaran ini tidak harus pada tahun ajaran 2025/2026. Pelaksanaannya masih secara bertahap.
“Tapi kita juga nanti akan lihat bagaimana perkembangannya. Yang pasti mata pelajaran ini dapat diterapkan secara bertahap dari mulai tahun ajaran ini sampai nanti ke depannya,” katanya.
Terkait alokasi waktu pembelajaran, Laksmi menyebutkan, untuk jenjang kelas 5 SD/sederajat adalah 72 jam dalam satu tahun. Sementara kelas 6 SD/sederajat 64 jam per tahun.
Lalu, untuk kelas 7-8 SMP/sederajat juga 72 jam per tahun. Sementara pada kelas 9 berlaku 64 jam per tahun.
“Untuk jenjang SMA/sederajat kelas 10 matpel pilihan koding dan AI mempunyai alokasi waktu selama 72 jam per tahun. Sedangkan untuk kelas 11 dan 12 jumlah jam diintegrasikan dengan mata pelajaran lain,” kata Laksmi.
Laksmi menambahkan, jika sekolah belum punya sarana dan prasarana tetapi ingin mulai mengenalkan koding dan AI, bisa mengajarkan lewat kokuler atau ekstrakurikuler dahulu.
“Kalau sekarang belum siap, tidak perlu dipaksakan dahulu ya. Mungkin nanti bisa dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler dahulu, kemudian kokurikuler, baru nanti bisa masuk intrakurikuler,” kata Laksmi. ***





