Duka Nasional Picu PJJ Massal: Universitas dan Sekolah Batasi Aktivitas Tatap Muka

WhatsApp Image 2025 09 02 at 07.50.49
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Dipicu kemarahan publik atas usulan kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya seorang warga sipil, gelombang demonstrasi nasional memaksa pemerintah daerah di sejumlah kota besar memberlakukan kembali Kerja dari Rumah (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak Senin, 1 September 2025. Mengingatkan pada era puncak pandemi, kebijakan ini diterapkan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan kota lainnya sebagai respons atas eskalasi gejolak sosial-politik yang menuntut reformasi fundamental.

Konteks protes yang meluas ini berakar dari tuntutan ekonomi, seperti penolakan upah murah dan pembatalan kenaikan tunjangan anggota dewan, yang kemudian tersulut menjadi krisis kepercayaan setelah seorang pengemudi ojol tewas di tengah aksi di Jakarta. Akibatnya, agenda demonstran mengkristal pada tiga tuntutan utama: segera sahkan RUU Perampasan Aset, reformasi total institusi DPR, dan pertanggungjawaban penuh aparat kepolisian atas kekerasan yang terjadi.

Di tingkat pusat, Kemenko Polhukam menyerukan pendekatan persuasif dan menjanjikan investigasi transparan atas jatuhnya korban jiwa.

Di tengah eskalasi tuntutan, gelombang protes ini memakan korban jiwa dari kalangan terpelajar, memicu duka dan kekhawatiran nasional. Berikut adalah daftar nama korban yang teridentifikasi:

• Rheza Sendy Pratama: Mahasiswa semester V Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta. Ia meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di depan Markas Polda DIY pada Minggu, 31 Agustus 2025, pagi.

• Andika Lutfi Falah (16 tahun): Pelajar kelas 11 di SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka berat di kepala akibat benturan benda tumpul saat aksi demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

• Satu Mahasiswa UPI: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengonfirmasi bahwa salah seorang mahasiswanya menjadi korban penusukan oleh orang tidak dikenal dalam kerusuhan aksi di Bandung pada 30 Agustus 2025.

Tragedi ini memicu respons serentak dari berbagai institusi pendidikan tinggi. Universitas ternama seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengalihkan seluruh kegiatan ke mode daring, dengan alasan utama menjamin keselamatan mahasiswa dan staf di tengah situasi yang membahayakan.

Namun, di tengah duka dan langkah protektif tersebut, kebijakan di Kota Bandung menunjukkan kontradiksi tajam. Wali Kota Muhammad Farhan mewajibkan PJJ bagi 32 sekolah untuk mencegah keterlibatan pelajar. Namun, di saat yang sama ia memaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kerja, dengan menyatakan, “ASN tetap masuk kerja. Tidak ada WFH. Layanan publik harus berjalan normal agar masyarakat tidak terganggu”.

Kebijakan darurat ini membangkitkan kembali momok pandemi. Bagi jutaan pelajar, PJJ mendadak berarti bergulat lagi dengan kesenjangan digital dan ancaman ‘learning loss’ yang menurut studi setara dengan kehilangan lima hingga enam bulan waktu belajar. Di sisi lain, para pekerja kembali dihadapkan pada burnout akibat kaburnya batas antara kerja dan rumah serta isolasi sosial. Khusus bagi ASN Bandung yang diwajibkan masuk, mereka terjebak antara tugas pelayanan publik dan risiko keamanan pribadi di tengah kota yang bergejolak. (M. Mastiar)***