ZONALITERASI.ID – Ada batas pendapatan orang tua untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Nah, untuk daftar KIP Kuliah tahun ini, terdapat perbedaan ketentuan pendapatan minimal orang tua dibandingkan pendaftaran tahun 2025.
Jika calon penerima KIP Kuliah 2026 tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria keterbatasan ekonomi, maka ia tetap dapat mendaftar selama memenuhi ketentuan batas pendapatan orang tua.
“Tahun ini, batas pendapatan kotor gabungan orang tua/wali pendaftar dalam satu bulan yaitu di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa masing-masing. Batas Pendapatan Orang Tua Pendaftar KIP Kuliah 2026,” sebut keterangan yang dirilis laman laman resmi KIP Kuliah, Minggu, 8 Februari 2026.
“Pendaftar yang memenuhi kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada pendaftaran KIP Kuliah 2026,” sambungnya.
Ketentuan Tahun Lalu
Untuk membandingkan, untuk tahun lalu, ada beberapa ketentuan calon penerima KIP Kuliah.
Adapun ketentuan itu yakni, calon penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi kriteria dapat tetap mendaftar dengan menyertakan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
Di samping itu, pada KIP Kuliah tahun lalu, salah satu kriteria penerima yakni termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sebagai informasi, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2026 dibuka mulai 3 Februari sampai 31 Oktober mendatang.
Siswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan biaya kuliah dan biaya hidup.
KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang berpotensi akademik dan memiliki keterbatasan ekonomi.
Secara umum, syarat KIP Kuliah 2026 yaitu:
– Siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada 2026, 2025, atau 2024
– Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah
– Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima pada perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada prodi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali
– Siswa yang diterima pada PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi C/Baik dapat menjadi penerima KIP Kuliah jika memenuhi pertimbangan tertentu
– Memiliki keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, yang dibuktikan dengan salah satu kriteria di bawah ini:
— Penerima bantuan pendidikan nasional dan menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
— Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), maksimal pada desil 4
— Merupakan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Demikian informasi batas pendapatan orang tua untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Semoga bermanfaat. (des)***











