Duta Bahasa Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi, Menyoal Penulisan Sumatra-Sumatera

b6fefba3858fa4ecf38166ab54f11959
Dua duta bahasa dari Sumatera Selatan, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), (Foto: Radar Selatan).

ZONALITERASI.ID – Dua duta bahasa dari Sumatera Selatan, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua duta bahasa ini memohon kepada MK untuk mengoreksi penulisan kata Sumatra dan Sumatera.

Dalam sidang perdana permohonan uji materi UU 9/2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (UU Sumsel) yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, keduanya menegaskan soal pentingnya ketepatan penulisan nama daerah di dalam peraturan perundang-undangan.

Mengutip laman MK, Sabtu, 14 Februari 2026, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani menyatakan nama daerah bukan sekadar penanda geografis, melainkan identitas hukum yang menentukan subjek kewenangan pemerintahan.

“Penamaan daerah mempengaruhi keabsahan tindakan administratif, kejelasan kewenangan, serta hubungan hukum antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, ketidaktepatan penulisan nama daerah berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang lebih luas daripada sekadar persoalan teknis ejaan,” katanya.

Insan Kamil mengatakan, dalam UU Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Provinsi secara eksplisit menggunakan penulisan Sumatra tanpa huruf e.

Kata dia, penulisan tersebut menunjukkan sejak awal pembentukan wilayah administratif oleh pembentuk undang-undang telah menetapkan Sumatra sebagai nomenklatur resmi dan baku. Ketentuan itu kemudian menjadi dasar historis identitas hukum wilayah dan rujukan awal dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di wilayah Sumatra.

Perubahan nama Sumatra jadi Sumatera kemudian muncul dalam UU 16/1955 tentang pengubahan perppu pembentukan daerah otonom provinsi di Sumatra dan UU Darurat 16/1055 tentang Perubahan Perppu 3/1950 sebagai UU.

Menurut Insan Kamil, beleid itu tanpa disertai penjelasan yuridis, linguistik, maupun administratif yang memadai. Akibat dari tidak terdapat argumentasi normatif yang menjelaskan alasan perubahan tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas pembentuk undang-undang dalam mengubah nomenklatur wilayah yang telah mapan secara historis dan administratif.

Kedua pemohon juga menyinggung kata baku yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut mereka, penulisan kata Sumatera dalam UU Sumsel itu tidak merujuk pada kaidah Tata Bahasa Indonesia yang baku.

“Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon,” ucap Andhita.

“Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas,” tambahnya.

Mereka juga mengutip Putusan MK Nomor 31/PUU-XXIII/2025 mengenai perubahan penulisan Batanghari menjadi Batang Hari menjadi sebuah penanda bahwa mahkamah mengakui pentingnya ketepatan penulisan nama daerah.

Menurut para pemohon putusan itu bermakna nama suatu daerah mencerminkan identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat yang mendiaminya. Penamaan daerah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai historis dan kultural yang hidup secara turun-temurun.

“Koreksi penulisan nama daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga dengan upaya melestarikan identitas kolektif dan menjaga ketertiban sosial dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa Sumatera Selatan pada Pasal (1) ayat (1) UU Sumsel bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai Sumatra Selatan.

Merespons permohonan dua Duta Bahasa Sumatera Selatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kerugian konstitusional keduanya terkait perbedaan penggunaan antara Sumatera dan Sumatra.

“Maka ini harus diuraikan, merugikan hak konstitusional seperti apa. Berikutnya alasannya hanya tidak sesuai KBBI, dianggap inkonstitusional,” saran Arsul, dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman itu. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *