Kemenag Tata Regulasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Naik ke Level lebih Tinggi

IMG 7848
Ilustrasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan menata regulasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Saat ini regulasi LPQ masih berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).

“(Regulasi) LPQ akan ditingkatkan menjadi setara Keputusan Menteri Agama (KMA). Bahkan tidak menutup kemungkinan pada level yang lebih tinggi guna memperkuat landasan hukum dan daya ikatnya,” kata Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pesantren, Kemenag, Aziz Syafiuddin, saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Pimpinan yang digelar Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (IGTKA) Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 Februari 2026, dikutip dari laman Kemenag.

“Proses ini ditargetkan mulai berjalan pada Ramadan sebagai momentum penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an secara nasional,” sambung Aziz.

Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Bogor, Ade Sarmili, mengatakan, selain regulasi, sinergi antara LPA dengan pemerintah daerah dan pusat sangat penting.

“Penguatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan mutu serta keberlanjutan program pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Nasional (FKPQ Nasional), Saefudin Zuhri, menegaskan posisi strategis LPQ dalam membangun generasi Qur’ani.

“LPQ bukan sekadar tempat belajar baca tulis Al-Qur’an, tetapi juga pusat pembinaan akhlak, spiritualitas, dan nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

Sementara Ketua IGTKA Kabupaten Bogor, Maman Suparman, menekankan pentingnya soliditas organisasi di tengah dinamika kebijakan pendidikan keagamaan.

“Seluruh guru dan pengurus harus terus meningkatkan profesionalisme serta memperkokoh peran LPQ sebagai fondasi pembentukan karakter generasi sejak usia dini di Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan materi Munaqosyah Guru LPQ dan Wisuda Guru Al-Qur’an oleh Timnas PMPAI. Program tersebut diharapkan menjadi instrumen pengakuan kompetensi guru secara nasional sekaligus mendorong profesionalisme berkelanjutan.

Jalur Formal dan Non-formal

Mengutip Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an.

Satuan LPQ diselenggarakan melalui jalur formal dan non-formal.

Jalur formal adalah jenjang Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (PAUD Al-Qur’an) masa Pendidikan 2 Tahun, usia santri antara 4-6 Tahun.

Adapun untuk jalur non-formal meliputi:

1. Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ) masa pendidikan 2 tahun, usia santri antara 4-6 tahun;

2. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) masa pendidikan 2-4 tahun, usia santri antara 7-12 tahun;

3. Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA) masa pendidikan 3 tahun, usia santri antara 12 tahun ke atas;

4. Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) menyesuaikan program penjenjangan, usia santri 7 tahun ke atas;

5. Pesantren Takhassus Al-Qur’an (PTQ) menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren, usia santri menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren.

(haf)***