ZONALITERASI.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melansir, kekerasan yang terjadi di sekolah pada periode Januari sampai Maret 2026 didominasi kekerasan seksual.
Mengacu pada pemberitaan di media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah, FSGI mengungkap, selama 3 bulan pertama 2026 telah terjadi 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Mayoritas (91%) dari kasus kekerasan tersebut didominasi kekerasan seksual. Sedangkan lainnya berupa kekerasan fisik (9%).
“Dari 22 kasus yang telah ditemukan, artinya dalam sebulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan. Kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan yang disampaikan FSGI, Selasa, 7 April 2026.
Korban Kekerasan Seksual Anak
FSGI menemukan, korban kekerasan seksual berjumlah 83 orang. Sebagai rincian, korban terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan 2 tenaga kependidikan perempuan. Kemudian, korban kekerasan fisik ada 3 orang, yang pelakunya juga sesama peserta didik.
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki. Bahkan, dengan jumlah yang hampir sama, korban kekerasan seksual anak laki-laki lebih banyak,” kata Retno.
“Untuk pelaku kekerasan seksual didominasi guru sebanyak 54,5%. Pelaku kekerasan seksual terbanyak kemudian diikuti oleh pelaksana tugas kepala sekolah 4,5%, pimpinan ponpes 18%, sesama siswa 14%, tenaga kependidikan 4,5%, dan pelatih Pramuka 4,5%,” tambahnya.
Lokasi Terbanyak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyebutkan, FSGI juga menemukan 68% kasus kekerasan terjadi di satuan pendidikan naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 32% di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Lalu, berdasarkan lokasinya, FSGI menemukan kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi di 10 provinsi dengan 19 kabupaten/kota yang rinciannya adalah:
– Pamekasan dan Jember (Jawa Timur)
– Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur (Jawa Barat)
– Kebumen (Jawa Tengah)
– Kota Yogyakarta (DIY)
– Kota Tangerang (Banten)
– DKI Jakarta
– Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, dan Balikpapan (Kalimantan Timur)
– Kota Pekanbaru (Riau)
– Lombok Tengah dan Lombok Timur (NTB)
– Sabu Timur dan Sikka (NTT).
Sulit Dapat Keadilan
Kata Fahriza, kasus kekerasan seksual berisiko pada sulitnya korban memperoleh keadilan. Pasalnya, berdasarkan Permendikdasmen No 6 Tahun 2026, kekerasan di satuan pendidikan diselesaikan dengan skema kebijakan kepala sekolah.
“Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan diselesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ungkapnya.
Fahriza menambahkan, sejak Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, maka penanganan kekerasan di sekolah jadi tidak jelas dan perlindungan terhadap anak di lembaga pendidikan menurun.
“Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan,” pungkasnya. (des)***











