ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengakhiri masa tugas 237.196 guru non-ASN di sekolah negeri pada 31 Desember 2026.
Ketentuan itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan ini tertera dalam poin ke-3 dari Surat Edaran.
“Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026.
Semasa bekerja, guru non-ASN masih akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
1. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen
3. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kemendikdasmen
Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan lain pada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran
daerah.
Sejauh ini, gaji guru non-ASN bersumber dari dana BOS. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 tahun 2025.
Komponen pembayaran honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Keberlangsungan Pembelajaran
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. (des)***











