Kemendikdasmen Bantah Akan Berhentikan Guru Non-ASN secara Massal pada 2027

dirjen gtk kemendikdasmen nunuk suryani mendorong semua guru nsku
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, (Foto: Dok. Kemendikdasmen).

ZONALITERASI.ID – Kemendikdasmen membantah kabar yang menyebutkan akan memberhentikan guru non-ASN secara massal pada tahun 2027. Informasi tersebut ditegaskan sebagai misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Tidak ada kebijakan memberhentikan guru non-ASN secara massal pada tahun 2027. Justru pemerintah tengah menata sistem pengelolaan tenaga pendidik agar lebih terstruktur dan berkelanjutan. Penataan yang dilakukan bukan berarti penghapusan, melainkan upaya penyesuaian agar sistem tenaga pendidik lebih tertib dan sesuai regulasi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, dikutip dari Antaranews.

Nunuk menyebutkan, pemerintah juga tetap membutuhkan peran guru non-ASN dalam mendukung proses pendidikan, terutama di berbagai daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” tuturnya.

Kata Nunuk, pemerintah saat ini berupaya melakukan penataan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan status kepegawaian serta peningkatan kualitas tenaga pengajar.

Regulasi mendasar atas upaya ini juga diberikan melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dengan tujuan menegaskan kepastian bagi perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa guru yang mengajar telah memenuhi standar kompetensi serta memiliki kepastian status yang lebih jelas dalam sistem pendidikan nasional.

Poin Penting SE Mendikdasmen dalam Penataan Guru Non-ASN

– Masa kerja dan penghasilan aman hingga akhir 2026, jaminan keberlanjutan kerja sekaligus penggajian guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

– Guru non-ASN yang sudah bersertifikat serta memenuhi beban kerja, berhak atas tunjangan profesi.

– Guru yang bersertifikat tapi jam mengajar belum cukup, tetap mendapatkan insentif

– Guru non-ASN tanpa sertifikat pendidik tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

Sertifikasi dan Profesionalisme Jadi Kunci

Nunuk membeberkan, Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas guru. Program ini menjadi salah satu langkah strategis agar tenaga pendidik memiliki standar kompetensi yang seragam dan diakui.

Sertifikasi yang dilakukan diharapkan dapat membantu guru memperoleh peningkatan kesejahteraan sekaligus pengakuan profesional yang lebih baik.

“Penataan guru non-ASN merupakan bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional. Pemerintah berupaya menciptakan tata kelola yang lebih rapi, transparan, dan berorientasi pada kualitas pembelajaran. Upaya yang dilakukan diharapkan dapat menjawab tantangan distribusi guru yang belum merata, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di berbagai daerah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikdasmen akan mengakhiri masa tugas 237.196 guru non-ASN di sekolah negeri pada 31 Desember 2026.

Ketentuan itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan ini tertera dalam poin ke-3 dari Surat Edaran.

“Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026. (des)***