ZONALITERASI.ID – Pemerintah memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan haknya, termasuk tambahan penghasilan dalam bentuk gaji ke-13.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Adapun kelompok penerima gaji ke-13 bagi pensiunan yaitu:
– Pensiunan PNS
– Purnawirawan TNI
– Pensiunan anggota Polri
– Pensiunan pejabat negara
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Hingga awal Mei 2026, pemerintah memang belum merilis tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan. Namun, regulasi telah memberikan gambaran waktu pembayaran.
Dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Artinya, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026. Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan tersebut.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.”
Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal Juni. Pada 2025 misalnya, pembayaran sudah mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni. Hal ini membuka kemungkinan bahwa jadwal 2026 tidak akan jauh berbeda.
Nominal Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan tidak sama, karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
– Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
– Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
– Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
– Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dari data tersebut, gaji ke-13 pensiunan diperkirakan berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp 4,4 juta. Jumlah ini belum termasuk tambahan komponen lain yang mungkin ikut dibayarkan.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan
Kombinasi dari komponen tersebut yang menentukan total nominal yang diterima oleh masing-masing pensiunan.
Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Berikut mekanisme penyalurannya:
– Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
– Kedua lembaga tersebut mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran.
– Pengajuan dilakukan paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan.
– Proses pertanggungjawaban dibuat terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.
– Seluruh proses mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Dengan memahami jadwal, besaran, serta mekanisme pencairannya, para pensiunan dapat lebih siap dalam memanfaatkan dana tersebut secara optimal. (des)***











