Tuding Ada Maladministrasi SPMB 2026, Orang Tua Siswa dan Pegiat Pendidikan Laporkan Disdik Jabar ke Ombudsman

pelaporan disdik jabar ke ombudsman 1781503537922 169
Sejumlah orang tua siswa bersama pegiat pendidikan melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat ke Ombudsman RI, Senin, 15 Juni 2026, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Sejumlah orang tua siswa bersama pegiat pendidikan melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat ke Ombudsman RI, Senin, 15 Juni 2026.

Laporan itu terkait rentetan persoalan mewarnai pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, mulai dari gangguan aplikasi, lambannya proses pengaduan, hingga membludaknya keluhan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Disdik Jabar.

Ketua Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan, mengungkapkan, terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan yang dilakukan oleh Disdik Jawa Barat.

Salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran bagi masyarakat.

“Bentuk pelayanan buruk yang dimaksud terjadi baik pada layanan digital maupun layanan tatap muka yang diterima masyarakat selama proses PCMB berlangsung,” ujarnya.

Iwan memaparkan, untuk buruknya pelayanan digital, sistem aplikasi yang disediakan Disdik Jabar sering error dan waktu pengumuman yang tidak jelas.

Disdik Jabar tidak mampu mengakomodasi banyaknya masyarakat yang mencari solusi atas berbagai kendala pendaftaran.

“Untuk pelayanan buruk secara verbal atau langsung, terlihat ketika ratusan orang tua mengadu ke Dinas Pendidikan hanya dilayani dua orang, sehingga orang marah-marah. Itu pelayanan buruk yang dilakukan pemerintah,” katanya.

Iwan menegaskan, pelayanan buruk merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023.

“Jelas pelayanan buruk ini berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, salah satu yang termasuk maladministrasi adalah pelayanan buruk,” tegasnya.

Iwan juga menyinggung soal penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi. Hal itu merujuk pada pencopotan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.

“Ada penunjukan orang yang tidak kompeten. Seperti kata Pak KDM, ‘Salah menempatkan, kenapa Gurame ada di laut?’. Penempatan Kepala Tikomdik yang tidak berlatar belakang IT itu bagian dari maladministrasi,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, pihaknya meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan PCMB dan SPMB tahun ini.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk memeriksa Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Sehingga nanti kalau ditemukan ada pelanggaran, ada rekomendasi dari Ombudsman kepada Gubernur terhadap pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jabar,” katanya.

Selain membawa laporan ke Ombudsman, kelompok masyarakat tersebut juga menyampaikan tiga tuntutan.

Tuntutan pertama adalah meminta Gubernur Jawa Barat membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab karut-marut SPMB 2026.

“Tuntutan pertama, sejak awal kami belum memutuskan mendesak Kadisdik dicopot. Kami mendorong Pak Gubernur membentuk tim investigasi yang melibatkan APH, APIP, Inspektorat, dan BKD,” kata Iwan.

Menurutnya, proses investigasi harus dilakukan secara objektif sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Silakan tim investigasi bergerak melakukan penyelidikan. Jika terbukti Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas melakukan pelanggaran, baik pidana maupun disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, baru pemerintah memberikan sanksi,” ujarnya.

Iwan juga mengingatkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pejabat harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau Kadisdik tidak terbukti tapi ada korban, pasti ada anak buahnya. Ini negara hukum, pencopotan harus dengan prosedur. Yang diberi sanksi punya hak banding, bahkan mengadu ke KASN. Jadi saya tidak sepakat main pecat tanpa prosedur,” tegasnya.

Tuntutan kedua adalah mendorong DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026 secara menyeluruh.

“Kami menuntut DPRD membuat Pansus. Kemarin sudah dapat dukungan dari anggota Komisi V. Tinggal bagaimana Ketua DPRD Jabar mendukung,” katanya.

Adapun tuntutan ketiga adalah meminta Ombudsman turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi.

“Hari ini kami mohon Ombudsman memeriksa indikasi maladministrasi,” tegas Iwan.

Sementara Plt Kepala Ombudsman Jabar, Fitri Agustine, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara langsung oleh orang tua calon murid yang mengalami berbagai kendala selama proses PCMB.

“Tadi juga ada para orang tua ya, para orang tua yang menjadi korban langsung. Itulah yang akan kami tindak lanjuti karena mereka sesuai dengan legal standing-nya itu korban langsung, tadi ada tiga ya, ada tiga pelapor kami sebutnya,” kata Fitri.

“Dan itu akan kami tindaklanjuti dengan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, kemudian juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan” sambungnya.

Soal dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB Jabar, Fitri menyebutkan, Ombudsdman akan membuktikan laporan yang disampaikan orang tua murid.

“Memang stressing point-nya Ombudsman itu adalah pelayanan publik yang diduga ada maladministrasi di dalamnya ya. Jadi kalau misalnya kami lihat dari tiga laporan tadi yang masuk yang dibawa oleh P3I, kami coba buktikan,” ungkapnya.

Fitri menambahkan, jika terbukti benar ada maladministrasi, Ombudsdman akan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Disdik Jabar. Dia menegaskan, proses menindaklanjuti laporan bakal dilakukan secepat mungkin.

“Kalau misalnya benar, maka itu akan kami berikan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut kan juga harus dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan,” pungkas Fitri. (des)***