ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (Kosmin) untuk memperkuat layanan keagamaan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW). Penyusunan ini dimulai bersamaan peringatan tahun baru 1 Muharam 1448 H di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan, penyusunan kosa isyarat keislaman yang terstandar diharapkan dapat membantu penyampaian ajaran Islam secara lebih utuh dan mudah dipahami oleh komunitas tuli. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas kemaslahatan dan memperkuat pelayanan publik keagamaan yang berdampak.
Kosmin disusun untuk menjawab kebutuhan akan rujukan nasional kosa isyarat keislaman yang selama ini belum tersedia. Padahal, berbagai istilah keislaman kerap diterjemahkan secara berbeda oleh juru bahasa isyarat, penyuluh agama, pendidik, maupun komunitas tuli di berbagai daerah.
“Kosmin akan menjadi rujukan bersama dalam menerjemahkan istilah-istilah keislaman sehingga penyampaian pesan agama dapat dilakukan secara lebih seragam, mudah dipahami, dan tetap memperhatikan kebutuhan komunitas tuli,” kata Abu Rokhmad, dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Abu Rokhmad, penyusunan Kosmin merupakan kelanjutan dari berbagai upaya yang telah dilakukan Kemenag melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), antara lain penyusunan Mushaf Standar Isyarat Al-Qur’an, kosa isyarat nama-nama surah, dan istilah tajwid yang telah dikembangkan sejak 2020.
Kosmin akan mencakup berbagai bidang ajaran Islam, mulai dari akidah, ibadah, muamalah, akhlak, hingga layanan keagamaan. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur Ditjen Bimas Islam, LPMQ, akademisi, juru bahasa isyarat, serta komunitas tuli Muslim Indonesia.
Keberadaan Kosmin juga akan memperkuat layanan keagamaan di berbagai lini, termasuk kegiatan penyuluhan agama, pendidikan keagamaan, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), serta program dakwah yang menjangkau masyarakat luas.
“Data Badan Pusat Statistik menunjukkan terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia atau sekitar 8,5 persen dari total penduduk. Melalui Kosmin, kami ingin memastikan dakwah dan layanan keagamaan semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ini adalah bagian dari komitmen menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, ramah, dan berdampak,” ujarnya.
Abu Rokhmad menambahkan, penyusunan Kosmin akan berlangsung secara bertahap sepanjang 2026, dimulai dari inventarisasi istilah, penyusunan draf, forum diskusi kelompok terpumpun (FGD), konsultasi publik, validasi, hingga finalisasi dan sosialisasi. Hasil akhirnya diharapkan menjadi rujukan nasional yang dapat digunakan secara luas oleh penyuluh agama, guru agama, juru bahasa isyarat, pengelola masjid, KUA, dan berbagai lembaga layanan keagamaan lainnya.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan, agama harus hadir dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Menurutnya, keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memahami ajaran agama, memperoleh layanan keagamaan, maupun berpartisipasi dalam kehidupan beragama.
“Yang terpenting bukan semata-mata apa yang terlihat oleh mata, tetapi bagaimana hati mampu menangkap nilai dan pesan-pesan kebaikan. Karena itu, akses terhadap ilmu dan layanan keagamaan harus terbuka bagi semua,” ujar Menag. (des)***











