ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
“Penugasan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2022. Adapun formasi yang dibutuhkan yaitu untuk Kepala Sekolah di Sekolah Republik Indonesia Tokyo (1 orang) dan Kepala Sekolah di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (1 orang),” kata Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ainun Na’im, dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2021)
Berikut informasi lengkap Seleksi Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021:
PERSYARATAN UMUM
a) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b) memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
c) sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d) usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
e) pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
f) memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
g) diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
h) sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA;
i) berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j) bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
k) memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
l) memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
PERSYARATAN KHUSUS
a) aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 475 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
b) memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia
RENCANA PENJADWALAN *)
- Pengumuman Resmi Seleksi: 26 Juli 2021
- Waktu Pendaftaran: 27 Juli s.d. 16 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan: 27 Agustus 2021
*) Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai 27 Juli s.d. 16 Agustus 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
- peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
- peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
- pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi.
Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih jabatan yang akan dilamar
b) Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
5) Akun media sosial yang dimiliki
c) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Agustus 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3×4 dengan format file .JPG atau .PNG, besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
4) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
5) Ijazah pendidikan terakhir;
6) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir;
7) Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
8) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang menunjukkan 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
9) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN;
10) STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang memiliki;
11) Surat rekomendasi berkelakuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan;
12) Sertifikat TOEFL atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir;
13) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll; dan
14) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah meliputi:
a) Keterangan sehat raga dari dokter umum;
b) Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
c) Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir
(dapat dilengkapi kemudian);
d) Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
- Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
PROSES SELEKSI
- Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada laman resmi Kemendikbudristek.
- Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan seleksi akhir berupa Presentasi dan Wawancara.
- Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi lanjutan, dan seleksi akhir akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikbudristek.
KETENTUAN LAIN
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.
- Pelamar yang dinyatakan lulus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kemendikbudristek tanggung jawab pelamar.
(des)***