ZONALITERASI.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan permohonan maaf kepada guru bantu di Kabupaten Garut yang belum menerima upah selama tahun 2020. Ia beralasan, tidak cairnya upah karena kesalahan administrasi.
”Ini juga mohon maaf ada kesalahan administratif,” kata Rudy, kepada wartawan, di Garut, dikutip jabarekspres.com, Senin (16/11/2020).
Rudy menuturkan, upah guru bantu di Kabupaten Garut yang belum dibayar selama 2020 akan dialokasikan pembayarannya dua kali lipat bersamaan dengan upah tahun anggaran 2021.
”Pemkab Garut sudah menyampaikan persoalan upah guru bantu ke Provinsi Jabar. Hasil pertemuan itu direncanakan akan dibayar pada anggaran tahun depan,” kata Rudy.
Menyikapi pernyataan Bupati, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, pernyataan Kepala Bappeda Jawa Barat, Taufiq Budi Santoso soal Pemkab Garut tak pernah membuat usulan honor guru bantu membuka tabir tak dibayarnya upah selama 11 bulan.
“Pemkab Garut melalui Disdik (Dinas Pendidikan) Garut tak memasukkan alokasi anggaran guru bantu ke sistem e-budgeting atau Si Rampak Sekar. Sekarang jadi terbuka yang selama ini menjadi pertanyaan guru bantu, soal penyebab tidak adanya honor bagi mereka sepanjang tahun ini,” ujar Dian.
Dipaparkannya, anggaran honor guru bantu daerah terpencil itu (GBDT) berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat yang mekanismenya melalui bantuan keuangan. Sesuai dengan mekanisme, maka proses usulan tetap harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Disdik.
“Disdik seharusnya membuat usulan yang ditandatangani oleh bupati, kemudian melakukan pengentrian ke sistem e-budgeting. Setelah usulan dibuat dan dientri pada sistem e-budgeting, maka Pemprov Jabar akan menganggarkan bantuan keuangan kabupaten/kota pada APBD Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dalam kasus GBDT di Garut, lanjutnya, Disdik hanya membuat surat usulan manual tetapi tidak datang ke Bappeda Garut untuk melakukan pengentrian ke ke sistem e-budgeting. Akibatnya, surat usulan yang ditandatangani bupati itu tidak akan menjadi apa-apa.
”Surat itu hanya menjadi deretan kata-kata tanpa makna. Sudah jelas kelalaian dibuat pemerintah. Usulan anggaran itu juga tidak ada alasan terlambat. Pada usulan anggaran murni 2020 di bulan Maret 2019, Disdik sama sekali tidak melakukan pengentrian,” tuturnya.
Surat Manual
Dian menyebutkan, sekitar bulan Juni 2020, GBDT sudah datang ke Disdik Garut untuk meminta perhatian soal tidak cairnya upah mereka. Disdik diminta melakukan koordinasi dengan Bappeda Jawa Barat.
“Artinya, masih ada kesempatan usulan itu masuk di anggaran perubahan. Tetapi sekali lagi, Disdik Garut hanya membuat surat manual dan tidak melakukan pengentrian e-budgeting. Lalu, Disdik berangkat ke Bandung untuk mengirimkan surat usulan manual itu ke TU Bappeda dan TU Disdik Provinsi Jawa Barat,” katanya.
”Apa bedanya dengan bantuan Dana Alokasi Khusus? Dinas mau bikin usulan proposal setumpuk apapun dan diserahkan ke staf kepresidenan, kalau tidak dientri pada sistem online, yah tidak akan ada usulan,” sambungnya.
Ditambahkan Dian, untuk menanggulangi kasus itu, Kadisdik Garut harus duduk satu meja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Garut dan berkoordinasi dengan TAPD Provinsi untuk mencari solusi agar honor GBDT Garut terbayar di tahun 2020. (des)***