Alhamdulillah, Tiga Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren Telah Terbit

ke 738x400 1
(Foto: Kemenag.go.id)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang pesantren. Tiga regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga Permenag yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan Kementerian Agama. Ketiga Permenag ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Waryono mengungkapkan, penyusunan ketiga Permenag ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dijelaskannya, Permenag tentang Pendirian Pesantren, di antaranya mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

“Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat. Pesantren harus didirikan atau dimiliki oleh umat Islam, baik yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas, maupun masyarakat,” katanya.

“Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika,” sambungnya.

Hal lain yang harus dipenuhi dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia ini adalah unsur pesantren.

“Penyelenggaraan pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit: kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin,” ujarnya.

Untuk Permenag Pendidikan Pesantren, lanjutnya, regulasi ini antara lain mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren. Ada dua jalur pendidikan pesantren, yaitu pendidikan formal dan atau nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly.

“Pendidikan pesantren jalur non-formal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum,” jelasnya.

Ia menuturkan, Ma’had Aly diatur secara khusus dalam Permenag No. 32 tahun 2020. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren. Ma’had Aly mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

“Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana atau marhalah ula, magister atau marhalah tsaniyah, dan doktor atau marhalah tsalisah,” terang Waryono. (haf)***

Sumber: Sindonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *