Kemenag Jamin Konsisten Perjuangkan Guru Agama Honorer Masuk Formasi PPPK 2021

ilustrasi rekrutmen pppk 721x400 1
(Ilustrasi: Jurnal Sumsel)

ZONALITERASI.ID – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani, menjamin pihaknya akan konsisten memperjuangkan kepentingan para guru agama honorer agama dapat masuk formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Di lingkup Kemenag saat ini terdapat sekitar 120 ribu guru agama honorer.

“Kita pasti berjuang untuk mereka. Maka jangan ada konfrontasi antara guru honorer dengan Kemenag. Kita bukan pihak yang diametral. Kemenag dari awal memang memperjuangkan semua guru ini,” kata Dhani, sapaan Muhammad Ali Ramdhani, Kamis (11/3/2021).

Dikatakannya, Kemenag memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK karena rasa takdzim dan hormat atas perjuangan para guru.

“Percayalah kami akan melakukan secara maksimal. Kami paham tentang penghargaan yang seharusnya diterima para guru honorer. Mohon bersabar karena proses ini tidak berada di tangan Kemenag saja, tetapi melibatkan enam Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.

Lanjut Dhani, formasi PPPK bagi guru agama honorer telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga pekan lalu. Selain Kemenag dan Kemendikbud ada pula Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pada pertemuan ini Kemenag meminta semua pihak turut memperjuangkan nasib guru honorer Kementerian Agama. Saat ini teknis pelaksanaan ujian sedang digodok dengan matang agar pelaksanaan pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memastikan guru agama honorer bisa mengikuti rekrutmen PPPK.

“Prinsipnya kami mendengar semua aspirasi para guru, anggota DPR, dan masyarakat. Semuanya bisa ikut rekrutmen PPPK. Besaran kuota rekrutmen PPPK saat ini masih dibahas di internal kementerian,” kata Mendikbud, saat rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (10/3/2021).

PPPK adalah skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN non PNS. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

Jenis tunjangannya cukup komplit, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (des)***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *