ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek masih mengumpulkan data sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Diperkirakan, pekan depan, sudah ada data terbaru dari PTM terbatas di satuan pendidikan seluruh Indonesia
Diketahui, satuan pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.
“Daerah-daerah sedang proses untuk PTM jadi data belum ter-update,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Jumeri, Selasa (17/8/2021).
Menurut Jumeri, pelaksanaan PTM terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) wajib mengacu pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
“Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaannya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jumeri.
Ia mengungkapkan, pembelajaran yang tidak maksimal selama pandemi menyebabkan risiko learning loss semakin tinggi. Risiko semakin menguat karena kegiatan belajar mengajar di sekolah terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekankan penularan Covid-19.
“PJJ dalam praktiknya menimbulkan kesulitan, terutama bagi peserta didik di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Kebanyakan wilayah 3T merupakan daerah yang termasuk dalam PPKM level 1-3, atau sudah boleh melakukan PTM terbatas,” pungkas Jumeri.***
Sumber: Republika.co.id