Diskominfo Pangandaran Gelar Workshop ‘Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik’

3258290943
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, menggelar workshop bertema "Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik", Rabu (24/11/2021), (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, menggelar workshop bertema “Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik”, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan yang diikuti para wartawan di kawasan Kabupaten Pangandaran ini bertujuan mengoptimalkan peran wartawan dalam memberikan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pangandaran, Jaja Nurulhuda, mengatakan, workshop digelar agar insan pers di Kabupaten Pangandaran dapat lebih optimal dalam memberikan informasi kepada publik.

Dengan begitu, lanjut Jaja, publik dapat menerima informasi maksimal, khususnya terkait perencanaan serta manfaat hasil pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Peran pers dalam hal ini sangat penting. Dalam perjalanan bernegara, pers memiliki peran penting memberi informasi faktual yang kontruktif, sehingga terwujudnya tujuan bernegara,” terangnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi, dan Statistik, Dudung Cahyadi, menuturkan, dalam memberikan informasi publik, wartawan juga harus memahami aspek hukum. Karena itu, dalam workshop tersebut dihadirkan pembicara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

“Agar ketika membuat berita, wartawan dapat lebih paham hukum,” katanya.

Dikatakannya, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian ingin agar wartawan di Kabupaten Pangandaran dapat membantu upaya dalam melawan hoaks yang banyak beredar di media sosial.

“Caranya, wartawan memberikan informasi yang sesuai fakta, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Dudung.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung, mengungkapkan, pers berhak mendapatkan informasi dari berbagai badan publik. Namun, informasi yang diberikan hanyalah yang bersifat publik. Sebab, ada informasi yang bersifat rahasia.

Menurutnya, kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Apabila ada berita bohong yang merugikan dirugikan dari berita wartawan, ada hak jawab yang harus diberikan. Apabila tidak menggubris hak jawab, wartawan itu bisa dilaporkan ke polisi,” kata dia.

Namun, tambah Valentino, dalam proses penegakkan hukum kepada wartawan pihaknya akan melibatkan Dewan Pers.

“Dewan Pers akan dimintai keterangannya sebagai saksi ahli,” imbuhnya. ***