ZONALITERASI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membatalkan rencana pemindahan waktu pembagian rapor dan libur sekolah di Kota Bandung.
Kebijakan pembatalan tersebut tertulis dalam surat Disdik Kota Bandung Nomor PK/8931-Disdik/XII/2021 tentang Pembagian Rapor, Libur Semester 1, dan Kegiatan Belajar Mengajar pada Semester 2.
Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta yang ada di Kota Bandung.
“Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor PK.03.02.01/8692-Disdik/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pengaturan Pembagian Rapor, Libur Semester, dan Kegiatan Belajar Mengajar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” kata Hikmat, Kamis (16/12/2021).
Ia menyebutkan, dalam surat tersebut pembagian rapor semester satu dilakukan pada 23-24 Desember 2021. Sebelumnya, pembagian rapor direncanakan dilakukan pada 3 Januari tahun 2022.
Untuk libur semester satu, lanjutnya, dilaksanakan pada 27 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Sebelumnya libur semester direncanakan dipindah pada 4 hingga 9 Januari 2022.
“Sementara hari pertama masuk sekolah pada semester dua yaitu tanggal 10 Januari 2022. Sedangkan sebelumnya aktivitas belajar mengajar dimulai pada 27 Desember 2021,” terangnya.
Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto, menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikburistek (SE SESJEN NO 32 Tahun 2021) yang ditandatangani pada 14 Desember lalu. (des)***
Sumber: jabarekspres.com