Lewat Aplikasi e-PAK RUPAWAN, Kini Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Bisa Online

FOTO KEMENAG 42
(Foto: Kemenag.go.id)

ZONALITERASI.ID – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengembangkan aplikasi e-PAK RUPAWAN. Melalui aplikasi itu, penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Madrasah Negeri bisa dilakukan secara online.

“Mulai hari ini, pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas madrasah khususnya untuk kenaikan golongan dari IVa ke IVb, sudah menggunakan aplikasi e-PAK RUPAWAN,” ujar Direktur GTK Madrasah, Suyitno di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip laman Kemenag.

Menurut Suyitno, aplikasi berbasis online ini akan memudahkan guru dalam memantau berkas yang mereka lengkapi dan serahkan. Dengan begitu, guru bisa mengetahui perkembangan pengurusan berkas pengajuannya.

“Aplikasi ini menjadi terobosan baru dalam upaya percepatan penilaian angka kredit guru yang selama ini masih manual dan ini merupakan salah satu hikmah di tengah musibah wabah pandemi,” kata Suyitno.

“Insya Allah semoga lancar. Ini merupakan tekad dan upaya dari Direktorat GTK Madrasah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sebagai wujud perhatian dan pembinaan karir Guru dan Tenaga Kependidikan,” tambahnya

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah, menambahkan, penilaian angka kredit guru dan pengawas madrasah menjadi kewenangan Kemenag hingga pangkat golongan IV A naik ke IV B. Adapun untuk PAK IV B ke atas, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini sejalan Peraturan Menteri PAN RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 22 Ayat 1 Point b. Juga sejalan dengan Permendikbud No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya khususnya Pasal 23 Ayat 1 Point b.

“Di Kemenag, proses kenaikan pangkat tetap dilakukan oleh Biro Kepegawaian melalui aplikasi e-DUPAK. Akan tetapi proses penilaian angka kreditnya menjadi kewenangan Direktorat GTK Madrasah,” terang Sakdiyah yang juga leading sector pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah.

Angka kredit, lanjutnya, menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah dari gol IV A ke IV B.

“Dari data yang ada, sebanyak 407 usulan yang masuk dalam aplikasi E-DUPAK untuk Kenaikan Pangkat periode Oktober dengan rincian 343 usulan guru dan 64 usulan pengawas,” ujar Sakdiyah.

Ditambahkan Sakdiyah, pelaksanaan penilaian dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai pengawas terdiri dari unsur Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta pengawas Kankemenag . Sedangkan Tim penilai guru terdiri unsur Guru, Dosen, Balai Diklat Keagamaan, serta Pusdiklat Teknis dan Keagamaan.

“Tim yang ada telah ditunjuk melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam,” pungkasnya. (haf)***