ZONALITERASI.ID – Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamarudin Amin, menegaskan, tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa Pandemi Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Kamarudin menanggapi rumor yang menyebutkan ada kenaikan UKT mahasiswa PTKIN pada awal Juni ini.
“Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik, ditentukan oleh Pimpinan PTKIN, dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya, dalam siaran pers, Senin (8/6/2020).
Dijelaskannya, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
“Pada masa pandemi Covid-19 semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa,” tandasnya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak Pandemi Covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.
“Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing,” kata Arskal.***