Banyak Siswa Berprestasi Tak Masuk Data Puspresnas Kemendikdasmen, Inilah Biang Keroknya

kondisi jumlah murid berprestasi yang terdata nasional di kemendikdasmen 1770018930688 169
Kepala Pusat Prestasi Nasional (Kapuspresnas) Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono, saat berbicara dalam Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Senin, 2 Februari 2026, (Foto: detikEdu).

ZONALITERASI.ID – Masih banyak sisswa berprestasi di Indonesia yang tak masuk dalam data Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Jumlah siswa berprestasi yang terdata di SIMT belum seluruhnya. Dari 40 juta siswa yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), baru 379 ribu siswa teridentifikasi unggul dan diakui tingkat nasional oleh pemerintah pusat. Jumlah ini merupakan siswa yang berprestasi tingkat nasional maupun internasional,” kata Kepala Pusat Prestasi Nasional (Kapuspresnas) Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono, dalam Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Senin, 2 Februari 2026.

Irene, sapaan Maria Veronica Irene Herdjiono, menuturkan, untuk menyikapi kondisi itu, Kemendikdasmen berencana memperluas proses kurasi prestasi hingga ke pelosok daerah di seluruh Indonesia. Kurasi prestasi berperan untuk aktualisasi talenta siswa dan apresiasi talenta sebagai dasar pemberian penghargaan dan fasilitasi.

“Kurasi daerah kita perluas karena sebenarnya masih banyak sekali, mutiara-mutiara di daerah yang bisa kita identifikasi,” ucapnya.

Bagi Irene, proses mengidentifikasi talenta siswa seperti lari maraton yang panjang dan perlu estafet peran dari berbagai pihak. Pihak-pihak yang dimaksud, seperti sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

“Pelaksanaan manajemen talenta nasional ini ibaratnya seperti kita lari, bukan lari sprint jarak pendek, tapi lari maraton dan perlu estafet. Jadi ada keberlanjutan dari tingkat sekolah sampai dengan pusat atau sebaliknya,” tuturnya.

Aturan Manajemen Talenta Siswa

Menurut Irena, Kemendikdasmen mengatur soal manajemen talenta siswa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid yang berlaku sejak 17 Desember 2025.

Permendikdasman ini mengatur bila manajemen talenta siswa dilaksanakan secara berkelanjutan. Pengelolaan talenta dilakukan dengan prinsip berpusat pada siswa, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

“Kami ingin hal yang kita kembangkan ini benar-benar berangkat dari potensi, minat, dan bakat dari murid dan tentu saja inklusif. Tidak hanya sasaran tertentu, namun meluas ke seluruh Indonesia,” tuturnya.

Proses manajemen talenta murid dilakukan melalui lima tahapan, yaitu:

1. Identifikasi bakat dan minat siswa

Irene menyebutkan, beberapa sekolah sudah mulai mengidentifikasi bakat dan minat siswa ketika di awal semester. Tujuannya untuk memetakan minat dan bakat siswa sehingga bisa diikutsertakan di bidang-bidang lomba nasional dan internasional.

2. Pengembangan bakat dan minat siswa

Di tahap pengembangan, Puspresnas menyelenggarakan Bina Talenta Indonesia. Bina Talenta Indonesia adalah program pengembangan talenta siswa dan kapasitas guru sebagai pemandu talenta di bidang STEM, Koding, dan Kecerdasan Artifisial, serta penguatan karakter.

3. Aktualisasi talenta

Aktualiasai talenta digelar melalui berbagai ajang Puspresnas. Tujuannya untuk mengindetifikasi siswa yang punya peranan dan memberikan dampak ke masyarakat.

4. Apresiasi

Apresiasiasi diberikan dalam bentuk karier belajar, karier bekerja, maupun dalam bentuk kesejahteraan.

5. Kapitalisasi talenta siswa

Kapitalisasi talenta siswa dijelaskan seperti pemberdayaan siswa berprestasi. Salah satu contohnya adalah menyebarkan praktik baik melalui alumni ke sekolah-sekolah.

“Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat sekolah hingga nasional dan internasional,” ujar Irene. (des)***