Disdik Jabar Pastikan Ada Regulasi Baru untuk PPDB 2024

IMG 5397
Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya. (Foto. Antara/Shabrina Zakaria)***

ZONALITERASI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyiapkan regulasi baru sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Perubahan regulasi ini merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud yang baru.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, mengatakan, dalam regulasi yang baru ini, perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka, dan pindah bersama orangtua atau walinya.

“Perpindahan kan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orangtuanya atau walinya,” kata Wahyu, di Kota Bogor, Kamis, 2 Mei 2024, dilansir dari Antara.

Selanjut Wahyu mengatakan, dalam kartu keluarga (KK) baru tidak hanya peserta didik saja yang pindah, namun beserta dengan orangtua atau walinya. Di samping itu, nama wali dari peserta didik harus tercantum dalam rapot SMP.

“Jadi bukan lagi si peserta didiknya saja. Tetapi juga yang ditumpangi itu bisa jadi paman atau siapanya, itu menjadi walinya. Tapi kalau tidak menjadi walinya, berarti kita tidak bisa masuk untuk proses yang zonasi,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, sistem zonasi akan menjadi tahap pertama dalam PPDB jenjang SMA tahun ini. Termasuk untuk keluarga dengan ekonomi tidak mampu.

“Bahkan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, khusus untuk kemiskinan ekstrem kita memberikan kuota khusus, ruang khusus, jadi mereka sudah kita daftarkan,” ujarnya. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *