ZONALITERASI.ID – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan cair mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Mengutip akun Instagram resmi PT Taspen (Persero), penyaluran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak para pensiunan dan aparatur negara diterima tepat waktu.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya.
Corporate Secretary, Henra, menjelaskan, para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang untuk mendapatkan pembayaran tersebut. Penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun,” ucapnya.
Dasar Hukum Gaji Ke-13 2026
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah memasukkan sejumlah komponen tambahan sehingga nominal yang diterima bisa lebih besar dibandingkan gaji bulanan biasa.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan/kebutuhan pokok
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara itu, bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulan Mei 2026 sesuai golongan terakhir.
Karena adanya komponen tunjangan dan kelas jabatan, jumlah yang diterima setiap ASN dapat berbeda-beda bergantung pangkat, jabatan, masa kerja, dan instansi masing-masing.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 2026
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Berikut rincian nominal gaji ke-13:
Jabatan Besaran
Ketua/Kepala Rp31.474.800
Wakil Ketua Rp29.665.400
Sekretaris Rp28.104.300
Anggota Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural
Setara Eselon Besaran
Eselon I Rp24.886.200
Eselon II Rp19.514.300
Eselon III Rp13.842.300
Eselon IV Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa Kerja Besaran
≤10 tahun Rp4.285.200
10–20 tahun Rp4.639.300
≥20 tahun Rp5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa Kerja Besaran
≤10 tahun Rp4.907.700
10–20 tahun Rp5.347.400
≥20 tahun Rp5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/Sederajat
Masa Kerja Besaran
≤10 tahun Rp5.488.500
10–20 tahun Rp5.966.100
≥20 tahun Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/Sederajat
Masa Kerja Besaran
≤10 tahun Rp6.591.000
10–20 tahun Rp7.160.500
≥20 tahun Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa Kerja Besaran
≤10 tahun Rp7.764.100
10–20 tahun Rp8.357.500
≥20 tahun Rp9.050.500
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Namun demikian, tidak semua aparatur negara otomatis menerima hak tersebut.
ASN yang Tidak Berhak Menerima
Pemerintah juga menetapkan beberapa kategori pegawai yang tidak memperoleh gaji ke-13, yaitu:
– PNS, anggota TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
– Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
– Aparatur yang status pembayarannya tidak lagi berasal dari APBN atau APBD sesuai ketentuan perundang-undangan
Sumber Anggaran Pembayaran
Pembayaran gaji ke-13 berasal dari dua sumber anggaran berbeda:
– ASN instansi pusat dibayarkan melalui APBN
– ASN pemerintah daerah dibayarkan melalui APBD
– Khusus ASN daerah, pemerintah daerah dapat menambahkan komponen tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Karena itu, nominal gaji ke-13 ASN daerah di satu wilayah bisa berbeda dengan wilayah lainnya.
Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Pajak?
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran wajib maupun potongan kredit pensiun.
Namun demikian, pembayaran tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Meski demikian, pajak tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga penerima tetap memperoleh hak secara penuh tanpa pengurangan signifikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.” ***











