Guru Honorer Tak Dilarang Mengajar pada 2027

direktur jenderal guru tenaga kependidikan dan pendidikan guru gtkpg nunuk suryani
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam penataan status guru non-ASN.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, dikutip dari Kompas.com, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut Nunuk, SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Kata dia, kebijakan itu tidak berlaku bagi sekolah swasta.

“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” ucap Nunuk.

Perbedaan Interpretasi

Nunuk menuturkan, masih terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan. Karena itu, Kemendikdasmen telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media.

“Pemerintah daerah kini memiliki kepastian kebijakan penugasan guru non-ASN agar keberlangsungan pembelajaran tetap terjaga. Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” katanya.

Nunuk mengungkapkan, sempat terjadi kasus guru honorer dirumahkan di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat, setelah terbitnya SE tersebut. Namun, para guru itu kini telah dipanggil kembali untuk mengajar setelah ada penjelasan dari pemerintah pusat.

“Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar,” jelas Nunuk.

Tunjangan Profesi Guru

Nunuk menyebutkan, selain menata status guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru honorer yang masuk dalam cakupan SE tersebut. Kemendikdasmen mencatat terdapat 137.764 guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp400.000 per bulan. Insentif tersebut diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik. Dua kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp400.000 per bulan.

“Di sisi lain, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan APBD masing-masing daerah,” pungkas Nunuk. (haf)***