Hingga 31 Desember 2026 Nasib Guru Non-ASN Masih Aman, Selanjutnya …?

attachment 1778226113641
Kadisdik Jabar, Purwanto bersama guru SMAN 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, Jumat, 8 Mei 2026, (Foto: Disdik Jabar).

ZONALITERASI.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto memberikan apresiasi tinggi terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.

Kehadiran SE ini menghapus keraguan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji bagi guru non-ASN.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ungkap Kadisdik saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat, 8 Mei 2026, dikutip dari laman Disdik Jabar.

Menurut Kadisdik, besaran penghasilan di Jawa Barat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, dengan rata-rata di angka Rp2.300.000 berdasarkan analisis beban kerja.

“Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah,” ujarnya.

Manfaat kebijakan ini dirasakan langsung oleh salah satu guru di SMAN 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin. Dia menuturkan, telah menerima penghasilan kembali setelah sempat mengalami ketidakpastian (gaji).

“Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami,” ungkapnya.

Penugasan dan Kesejahteraan

Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperkenankan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diambil guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan nasional yang sempat terkendala ketersediaan tenaga pendidik.

Terkait skema penghasilan, surat edaran tersebut merinci tiga kategori penerima:

– Tunjangan Profesi Guru: Bagi guru yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

– Insentif Kementerian: Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik atau yang bersertifikat namun beban kerjanya belum terpenuhi.

– Penghasilan Daerah: Pemerintah Daerah diizinkan memberikan penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan analisis beban kerja masing-masing wilayah.

Sebagai informasi, setidaknya, dengan keluarnya SE Nomor 7 Tahun 2026, nasib guru non-ASN masih aman. Dalam SE itu disebutkan, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperkenankan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.

Namun, ketidakjelasan nasib guru non-ASN di masa selanjutnya tidak jelas. Dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN’.

Terkait persoalan ini, Kadisdik Jabar belum menyampaikan keterangan resmi. (des)***