ZONALITERASI.ID – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah genap 25 tahun. UU yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis itu dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Peraturan tersebut mengatur empat poin perlindungan jurnalis baik perlindungan hukum hingga larangan pemilik atau perusahaan media memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum.
Kendati demikian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melihat kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Dalam laporan tahunan AJI tahun 2022 yang berjudul, “Serangan Meningkat, Otoritarianisme Menguat: Laporan Situasi Keamanan Jurnalis Indonesia 2022,” mencatat jumlah kekerasan terhadap jurnalis pada 2022 mencapai 61 kasus.
Angka tersebut naik dari 43 kasus yang terjadi pada 2021. Kekerasan terhadap jurnalis pada 2022 sebagian besar adalah kekerasan fisik disertai perusakan alat kerja.
Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi di Berbagai Wilayah
Pada awal hingga pertengahan tahun 2023, AJI telah melakukan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan keamanan jurnalis dari wilayah barat hingga timur. Di wilayah barat yang meliputi wilayah Aceh, Sumatera, Jambi, dan Bandar Lampung, masih ditemukan jurnalis yang belum aman dalam menjalankan tugas peliputannya.
Salah satu korbannya ialah jurnalis AmperaNews Faisal yang mendapat kekerasan fisik saat akan meliput keberadaan pengolahan emas ilegal di desa Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sementara itu, di wilayah tengah yakni Nusa Tenggara hingga Kalimantan juga ditemukan kasus serupa. AJI menemukan terjadi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan saat perjalanan pulang seusai meliput, di kawasan Majene.
Kemudian di wilayah timur khususnya Papua, kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Beberapa di antaranya adalah teror dari orang tidak dikenal. Terbaru, jurnalis Jubi, Victor Mambor diteror dengan sebuah bom rakitan, yang meledak tepat di samping rumahnya di Jayapura, Papua, Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT.
Lantas Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa?
Untuk menjawab pertanyaan di atas AJI bekerjasama dengan USAID dan Internews menggelar diskusi publik dengan tema “Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa?”. Diskusi berlangsung secara hybrid, di The Icon Hotel Morrissey, Jalan K.H. Wahid Hasyim No.70, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023 pukul 15.00-17.00 WIB
Diskusi yang digelar bersamaan dengan HUT AJI yang ke-29 ini bertujuan untuk mendorong pemerintah dalam mencari solusi bersama guna menciptakan kondisi pers yang lebih baik dan mewujudkan kemerdekaan pers.
AJI mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD (dalam konfirmasi), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu*, dan sejumlah pakar lainnya. Diskusi dipandu oleh Erwin Dariyanto dari Divisi Advokasi AJI. (des)***