ZONALITERASI.ID – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina, menegaskan, sektor pendidikan menghadapi persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan potensi praktik korupsi.
Di tengah alokasi anggaran pendidikan yang kini melampaui Rp750 triliun, berbagai masalah lama belum terselesaikan dan berpotensi diperparah oleh kebijakan baru.
“Sepanjang 2025 pendidikan nasional tidak bergerak menuju perbaikan. Merujuk pada arah kebijakan pendidikan di awal pemerintahan baru, kita bukan sedang menuju solusi baru, tapi justru menghadapi masalah baru,” kata Almas, mengutip keterangan yang disampaikan ICW, Kamis, 1 Januari 2026.
Almas mengungkapkan, anggaran pendidikan mengalami pembajakan berlapis. Pembajakan pertama, adalah praktik lama ketika anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dialihkan untuk kebutuhan non prioritas.
Menurutnya, ada sekitar 22 kementerian dan lembaga lain yang mengelola anggaran pendidikan, padahal tidak ada hubungannya dengan pelayanan pendidikan untuk publik.
“Praktik korupsi masih berlangsung, baik dalam bentuk pungutan liar di sekolah maupun penyimpangan proyek dan pengadaan berskala besar. Masalah semakin berat dengan munculnya pembajakan ketiga melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 2026 lebih dari 40 persen anggaran pendidikan direncanakan digunakan untuk program tersebut,” ucapnya.
“Ini program ambisius, tapi perencanaannya belum prudent, belum diuji coba, dan indikator keberhasilannya pun tidak jelas. Sejauh mana efektivitas MBG yang hanya diberikan sekali sehari dan tidak menjangkau seluruh peserta didik?” kata Almas.
“Kita bahkan tidak tahu baseline-nya seperti apa dan bagaimana pemerintah akan mengukurnya. Pengalihan anggaran itu mengorbankan sektor pendidikan yang masih memiliki banyak kebutuhan mendesak,” sambungnya.
Selanjutnya Almas menuturkan, ICW juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta non elit.
“Putusan MK itu keluar Mei 2025, artinya anggaran 2026 seharusnya masih bisa disesuaikan. Tapi yang kita lihat justru pemangkasan anggaran. Jika Rp350 triliun anggaran pendidikan dialihkan untuk MBG, publik berhak bertanya pos mana yang dipangkas. Padahal kita masih punya sekolah rusak, bahkan ada sekolah yang hilang akibat bencana. Itu semua butuh anggaran baru,” bebernya.
Menyinggung sisi penindakan, Almas mencatat tren kasus korupsi pendidikan pada 2024 memang menurun. Namun, ini bukan berarti sektor pendidikan makin bersih, tapi bisa jadi karena kinerja penindakannya yang menurun.
“Kami meminta publik tidak terkecoh oleh angka statistik semata. Celah korupsi justru semakin terbuka, baik dalam bentuk korupsi kecil di sekolah maupun penyimpangan anggaran besar,” terangnya.
Almas menambahkan, normalisasi gratifikasi, tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural seperti beratnya beban sekolah dan belum terpenuhinya kesejahteraan guru. Karena itu, solusinya tidak cukup dengan melarang dan menghukum.
“Pemerintah perlu melakukan pembenahan struktural, memperbaiki tata kelola anggaran, serta menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas agar sektor pendidikan tidak menjadi ladang masalah dan korupsi,” pungkas Almas. (des)***











