Ini 9 Alasan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Tolak Bahasa Perancis Jadi Pelajaran Wajib

E51Qmt3ulg 1
Ilustrasi belajar, (Foto: Medcom.id).

ZONALITERASI.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak rencana pemerintah yang akan menjadikan bahasa Perancis sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.

Ada beberapa alasan yang membuat P2G menolak rencana tersebut. Dilansir dari Kompas.com, Senin, 1 Juni 2026, berikut beberapa alasan P2G menolak Bahasa Perancis menjadi pelajaran wajib di sekolah:

1. Penerapan pembelajaran bahasa Portugis belum terwujud

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, sampai saat ini penerapan pembelajaran bahasa Portugis belum berjalan di sekolah.

“Instruksi presiden Prabowo setahun lalu agar sekolah mengajarkan bahasa Portugis kepada murid saja belum terwujud hingga hari ini, kini ditambah lagi bahasa Perancis,” kata Satriwan.

Selain itu, memasukkan bahasa Perancis dan Portugis sebagai pelajaran wajib di sekolah tidak menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 (Perpres No. 12 Tahun 2025).

“Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan pendidikan yang melenceng dari RPJMN yang sudah ditetapkan,” kata Satriwan.

2. Menambah beban siswa

Menurut Satriwan, mewajibkan pelajaran Bahasa Perancis di semua jenjang sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat) akan menambah beban kurikulum bagi siswa mengingat struktur kurikulum nasional masih relatif padat mata pelajaran.

3. Jumlah guru semakin kurang

Satriwan mengatakan, berdasarkan data Kemdikdasmen, kekurangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri saat ini mencapai 374.000 orang.

Jika pelajaran Bahasa Portugis dan Perancis dimasukkan sebagai pelajaran wajib di SD, SMP, SMA/sederajat, maka kekurangan guru nasional akan bertambah.

“Dan kebutuhan 480.000 guru tidak akan bisa terpenuhi oleh pemerintah, apalagi sudah 6 tahun pemerintah tak lagi merekrut guru PNS. Alhasil tak ada guru profesional yang akan mengajar pelajaran tersebut,” ungkapnya.

4. Sudah masuk jadi pelajaran pilihan

Satriwan mengingatkan, mata pelajaran Bahasa Perancis dan bahasa asing lainnya yaitu Bahasa Arab, Korea, Mandarin, Jerman, dan Jepang sudah menjadi mata pelajaran pilihan bagi murid yang berminat.

Selain itu, sudah masuk dalam struktur kurikulum nasional sejak Kurikulum 2006 hingga Kurikulum Merdeka.

“Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris sudah termaktub eksplisit dalam struktur kurikulum nasional jenjang SMA/MA/SMK berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum Pada Jenjang PAUD DIKDASMEN,” ungkapnya.

5. Sudah masuk dalam pelajaran di SMK

Kata Satriwan, di jenjang SMK, jurusan perhotelan dan pariwisata, mata pelajaran Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris sudah masuk dalam mata pelajaran bagi murid.

6. Urgensi membereskan kemampuan bahasa Inggris

Bagi P2G justru yang paling mendesak dibenahi adalah kemampuan dasar murid untuk bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan matematika sejak sekolah dasar.

7. Perancis tidak jadi negara favorit WNI

Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan, dalam konteks pendidikan, data UNESCO menunjukkan Perancis tidak termasuk 10 negara favorit dari 59.224 WNI yang melanjutkan studi di luar negeri. Perancis menempati pilihan ke-11 WNI dengan pelajar Indonesia hanya 812 orang saja.

“Sedangkan Australia, Malaysia, Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris menempati posisi 1-5 pilihan mahasiswa Indonesia melanjutkan studi,” tutur Iman.

8. Tidak banyak investasi

Iman melanjutkan, berdasarkan data BKPM (2025), di antara 10 negara yang paling besar investasinya di Indonesia adalah Singapura, Hongkong, Cina, Malaysia, Jepang Amerika Serikat, dan Korea Selatan.

“Perancis tidak masuk dalam daftar tersebut. Artinya penggunaan bahasa Perancis dalam kepentingan komunikasi perdagangan global Indonesia belum mendesak. Apalagi sudah ada bahasa Inggris yang digunakan sebagai alat komunikasi bersama secara internasional,” jelas Iman.

9. Solusi jadi ekstrakurikuler

Sebagai solusi, P2G merekomendasikan, Kemendikdasmen dan Kemenag dapat menjadikan pelajaran Bahasa Perancis dan Portugis sebagai bagian dari Kegiatan Ekstrakurikuler di sekolah seperti halnya klub bahasa Inggris, klub sepakbola, klub klub basket, KIR, Paskibra, klub bahasa Perancis, dan lain-lain.

“Sebagai solusi, pemerintah dapat menjadikan bahasa Perancis dan Portugis sebagai kegiatan ekstrakurikuler murid di sekolah, jadi bentuknya klub siswa, bagi yang berminat saja, tidak wajib,” pungkas Iman. (haf)***