Ini Poin yang Disampaikan pada Pembukaan Masa Persidangan II DPRD Pangandaran Tahun Sidang 2024

PND 400x225 1
Gedung DPRD Pangandaran, (Foto: DPRD Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Kamis, 2 Mei 2024. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Jalaludin, S.Ag..

Saat membuka sidang paripurna Jalaludin mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 93 Ayat (3) Huruf B Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib mengatur bahwa masa sidang pada masa persidangan II dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus.

“Mengacu pada ketentuan dimaksud, pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan menyampaikan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2024,” kata Jalaludin.

Berikut ini rencana kerja DPDR Kabupaten Pangandaran:

1. Rapat kerja alat kelengkapan DPRD.

2. Kunjungan kerja luar daerah komisi-komisi.

3. Pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD.

4. Pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan II tahun 2024.

5. Pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.

6. Pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

7. Pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

8. Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun anggaran 2025.

9. Penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun anggaran 2025.

10. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024.

11. Penetapan kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024.

12. Pelaksanaan bimbingan teknis partai politik.

13. Pelaksanaan bimbingan teknis DPRD Kabupaten Pangandaran.

“Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing alat kelengkapan DPDR agar disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” ujar Jalaludin.

Ia menambahkan, catatan lain yang harus diperhatikan adalah mengenai dorongan dan penguatan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penyerapan anggaran setiap SKPD.

“Arti pentingnya upaya ini tentunya tidak hanya untuk kepentingan penyerapan anggaran, tetapi penguatan fungsi anggaran sebagai pendorong utama proses pembangunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, upaya ini harus terus kita kawal sehingga tujuan tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terwujud sesuai agenda reformasi,” pungkas Jalaludin. ***