Ini Sikap PB PGRI Hadapi Ancaman Penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam Revisi UU Sisdiknas

202211251643 main
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) siap mengawal dan memperjuangkan agar tunjangan profesi guru (TPG) tidak dihapus dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). PGRI bertekad untuk melindungi hak-hak guru dan memastikan bahwa TPG tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di Indonesia.

“Hal lain yang juga penting, tunjangan profesi guru sejak awal filosofinya adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran penting guru sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan nasional. Karena itulah tunjangan profesi guru sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas,” kata Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., saat halal bihalal keluarga besar PGRI, di Gedung Guru Indonesia Jakarta Pusat, Rabu, 16 April 2025.

“Memasukkan tunjangan profesi guru dalam Sisdiknas memberikan manfaat besar bagi guru dan kualitas pendidikan di Indonesia. PGRI siap bekerja sama dengan pemerintah dan DPR untuk memperjuangkan hak-hak guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” sambungnya.

Menurut Prof. Unifah, tunjangan profesi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah terhadap guru yang berdedikasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Memasukkan tunjangan profesi guru dalam Sisdiknas dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keuangan bagi guru. Dengan demikian, guru dapat lebih fokus pada tugasnya sebagai pendidik dan tidak lagi merasa terganggu oleh masalah keuangan,” katanya.

Menurut Prof. Unifah, ada beberapa alasan tunjangan profesi guru harus dipertahankan dalam RUU Sisdiknas, yaitu:

Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Tunjangan profesi guru dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan membuat mereka lebih fokus pada tugasnya sebagai pendidik.

Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Dengan adanya tunjangan profesi guru, guru dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Penghargaan bagi Guru

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi guru yang berdedikasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Kepastian Hukum

Memasukkan tunjangan profesi guru dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat memberikan kepastian hukum bagi guru dan pemerintah.

“PGRI bertekad untuk melindungi hak-hak guru dan memastikan bahwa tunjangan profesi guru tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di Indonesia,” tegasnya.

Prof. Unifah menambahkan, dalam RUU Sisdiknas, PGRI meminta agar pasal yang mengatur TPG diperjelas dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga guru dapat terus menerima TPG sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

“PGRI juga meminta pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi publik dan organisasi profesi guru dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” imbuh Prof. Unifah. ***