IPN Desak Pemerintah Angkat Guru PPPK Jadi PNS

ipn minta guru pppk dialih status menjadi guru pns 1752550521215
Ketua Umum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), Hasna, mendesak agar guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), (Foto: YouTube DPR RI).

ZONALITERASI.ID – Ketua Umum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), Hasna, mendesak agar guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Desakan itu disampaikan IPN karena guru PPPK khawatir terkait kontrak kerja, walaupun sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) seperti guru PNS.

“Guru PPPK tidak punya payung hukum dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak setelah pensiun. Guru PPPK pun tidak punya jenjang karier. Padahal, banyak guru PPPK sudah berkualifikasi S2 dan S3,” kata Hasna saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR dengan IPN dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025, diakses dari kanal YouTube DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.

Hasna meminta pemerintah menyelesaikan persoalan nasib guru dan tenaga pendidikan agar tidak terkotak-kotakkan dari guru PNS, baik yang sudah menjadi ASN PPPK maupun yang berstatus honorer atau non-ASN.

“Cobalah pemerintah tolong kami, dan dari Komisi X ini menjembatani kami supaya kita tidak khawatir tentang bagaimana sistem kontrak ini,” kata Hasna.

Ia mencontohkan, status ASN PPPK salah satu guru di Donggala, Sulawesi Tengah tidak diperpanjang dengan alasan anggaran disetop.

“Anggaran daerah memang berbeda-beda, tapi kenapa kalau anggaran pendidikan tidak ada, tapi korupsi di daerah-daerah merajalela? Uang dari mana dia dapat itu untuk korupsi,” ucap Hasna.

Merespons permintaan ini, Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN dan ASN PPPK.

Termasuk di antaranya yakni soal pengaturan status kepegawaian, hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan, serta perlindungan dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

Lalu, Komisi X DPR mendorong penguatan skema ASN PPPK agar setara dengan PNS, terutama dalam hal hak pensiun, jenjang karier, dan perlindungan profesi.

Selain itu, Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat transformasi tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, pembinaan berkelanjutan, sehingga kepastian hukum dalam satu kerangka regulasi setingkat UU.

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengatakan, pemerintah perlu segera melakukan analisis atau kajian lebih detail terkait kebutuhan tenaga pendidik yang dibutuhkan secara keseluruhan di Indonesia, berikut per jenjang, per mata pelajaran, dan per wilayah.

“Harus jelas karena di sinilah kita akan mengetahui berapa sebenarnya kebutuhan guru yang pemerintah memang harus andil secara total untuk kesejahteraannya. Termasuk untuk mengikuti apa yang menjadi harapan Bapak-Ibu, tidak lagi PPPK ataupun honorer,” ucapnya.

Esti menambahkan, kajian ini penting mengingat potensi regrouping, termasuk di kota padat, lantaran penurunan jumlah anak yang bersekolah.

“Tetapi penghargaan terhadap guru-guru yang sudah sekian tahun mengabdi tetapi belum dapat kejelasan. Itu juga akan kita masukkan sebagai kesimpulan rapat,” ucapnya. (des)***