Jalur Rapor untuk Siswa Masuk SMP dan SMA Masih Berlaku pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

toni toharudin plt kepala badan standar kurikulum dan asesmen pendidikan bskap kemendikdasmen 1742313351006
Plt. Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin. Jalur rapor untuk siswa masuk SMP dan SMA masih berlaku pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. (Foto: detikEdu/ Niken Widya Yunita)

ZONALITERASI.ID – Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin, mengatakan, jalur rapor untuk siswa masuk SMP dan SMA masih berlaku pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Jalur rapor masuk SMP dan SMA mulai tidak berlaku pada tahun ajaran 2026/2027.

“Sangat jelas (jalur rapor masuk SMP dan SMA masih berlaku tahun ini),” ujar Toni, di Jakarta, Kamis , 17 April 2025.

Toni menyebutkan, pada tahun ini, belum ada Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa SD yang akan masuk SMP melalui jalur prestasi. Sama halnya bagi siswa SMP yang akan masuk SMA.

Namun, lanjutnya, bagi siswa SMA, akan ada TKA bagi yang akan mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk kuliah.

TKA siswa SMA akan digelar oleh Kemendikdasmen pada November 2025. Sementara untuk TKA SD dan SMP akan berlangsung pada Februari 2026.

TKA siswa SD kelas 6 diselenggarakan pemerintah di tingkat kabupaten/kota. TKA untuk tingkat SMP kelas 9 penyelenggaranya sebagian pemerintah pusat dan sebagian provinsi.

“Belum ada TKA untuk SMP dan SMA tahun (ajaran baru) ini,” kata Toni.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, TKA menggantikan UN. TKA ini bersifat tidak wajib. TKA hanya berlaku bagi anak yang mau ikut jalur prestasi untuk masuk jenjang berikutnya.

“Nanti kalau diwajib-in (TKA) ada yang protes lagi. Jadi tidak diwajib-in karena ada yang protes jangan diwajibkan, nanti stres,” ujar Mu’ti, usai Taklimat Media Rapor Pendidikan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa,  18 Maret 2025.

Terkait jalur rapor yang tidak berlaku mulai tahun depan, Mu’ti mengatakan, kebijakan itu ditempuh karena masyarakat mempermasalahkan validitas nilai rapor. Oknum guru ditengarai ‘sedekah’ nilai kepada muridnya.

“Harusnya enam, dinilai delapan. Harusnya delapan, dinilai sepuluh. Sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan Tes Kemampuan Akademik,” ucapnya. ***

Sumber: detikEdu