Kemendikburistek Terbitkan Surat Edaran Terkait Wisuda Sekolah, Bukan Kewajiban!

ilustrasi wisuda tk hingga sma 1 169
Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran yang berisi tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus, (Foto Ilustrasi: iStock).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran yang berisi tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dengan Nomor 14 Tahun 2023 itu, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, melalui siaran pers, Selasa, 27 Juni 2023.

Suharti mengungkapkan, Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” ujar Suharti.

Ia menambahkan, melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” tandas Suharti.

Polemik Wisuda

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan rekomendasi terkait polemik wisuda sekolah ini. Salah satunya Kemendikbudristek harus mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.

FSGI menyebutkan, dalam Permendikbudristek No 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah, sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

Protes wisuda TK-SMA ini viral karena banyak diprotes netizen di media sosial. Bahkan Instagram Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu pun diserbu oleh beragam permintaan akan dihapusnya wisuda di sekolah itu. Netizen beranggapan wisuda sekolah harus dihapus karena tidak semua wali murid mampu membiayai acara tersebut yang kadang bahkan harus menyewa gedung hingga hotel.

Biaya wisuda pun semakin membengkak karena orang tua harus membeli buket, sewa ataupun harus membeli kebaya, sepatu, dan juga biaya rias di salon. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *